BacaJogja – Ditlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta membuka layanan Bus SIM Keliling selama bulan Juli 2022 di empat lokasi. Keempat lokasi yakni Kantor PJR Prambanan, Qhomemart di Janti Ring Road Timur, Kantor Kapanewon Godean dan Kantor Kalurahan Condongcatur Depok.
Adapun jadwalnya sebagai berikut:
1. Tiap Senin, pukul 08.30 WIB sampai selesai
Lokasi : Kantor PJR Prambanan
2. Tiap Selasa pukul 08.30 WIB sampai selesai
Lokasi : Qhomemart di Janti Ring Road Timur Yogyakarta
3. Tiap Rabu, pukul 08.30 WIB sampai selesai
Lokasi : Kantor Kapanewon Godean
4. Tiap Kamis, pukul 08.30 WIB sampai selesai
Lokasi : Kantor Kalurahan Condongcatur Depok
Baca Juga: BUMDes Panggungharjo Bantul, Mengolah Sampah Meraup Rp350 Juta per Bulan
Syarat Perpanjangan SIM
1. Membawa E-KTP dan SIM asli
2. Membawa fotokopi E-KTP dan Fotokopi SIM masing-masing dua lembar
3. Surat keterangan kesehatan dari dokter
4. Surat hasil ujian psikologi.
Baca Juga: Waspadai Praktek dan Jenis Pungutan Liar PPDB 2022
Biaya Perpanjangan SIM:
– SIM A perpanjangan Rp80.000
– SIM C perpanjangan Rp75.000
Biaya tersebut berdasarkan PP nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP SIM yang diberlakukan sejak 20 Desember 2020. []