BacaJogja – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sudah menetapkan dua tersangka dalam perkara kejadian kerusuhan Jambusari yang terjadi pada Sabtu, 2 Juli 2022. Kejadian di Jambusari ini merupakan lanjutan dari keributan di Babarsari.
“Kami menetapkan dua tersangka telah melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum dan pelangaran UU Darurat,” katanya dalam jumpa pers di Polda DIY, Rabu, 6 Juli 2022.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Bentrok Babarsari Sleman Versi Polda DIY
Menurut dia, dalam kejadian di Jambusari menyebabkan tiga orang terluka. “Dua orang luka di tangan dan leher akibat senjata tajam, satu korban luka bagian kepala kena busur panah,” katanya.
Adapun dua tersangka masing-masing Alfonsus Lina alias Luis dan satu inisial R. Luis ditetapkan sebagai buron. “Direskrimum Polda DIY telah menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang bernomor DPO/18/VII/2022/Ditreskrimum, tersangka atas nama Alfonsus Lina alias Luis masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” jelasnya.
Baca Juga: Bentrok Babarsari Sleman, Sri Sultan: Polisi Jangan Hanya Melerai
Polisi meminta kepada publik yang mengetahui keberadaan DPO untuk menginformasikan kepada pihak berwajib, baik melalui media sosial maupun Call Center 110 (Bebas Pulsa). “Kami mengingatkan menyembunyikan DPO atau melakukan tindakan lain yang membantu DPO terhindar dari langkah penyidikan dapat dikenai Pasal 221 KUHP,” ungkapnya.
Sejumlah tokoh masyarakat dari NTT, Maluku, dan Papua yang berada di Yogyakarta bertemu dengan Kapolda DIY Irjen Pol Drs. Asep Suhendar di Mapolda DIY, Rabu 6 Juli 2022. Para tokoh sepakat untuk menahan diri, menjaga kondusifitas keamanan di wilayah DIY.
Baca Juga: Viral Konvoi Sok Jagoan Pamer Celurit di Bantul, Setelah Tertangkap Mewek
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menyampaikan Polda DIY berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum. “Polda DIY telah membentuk tim untuk menyelesaikan masalah ini, dan semua yang hadir (perwakilan tokoh masyarakat dari NTT, Maluku, dan Papua) sepakat mempercayakan penanganan penegakan hukum pada Polda DIY,” ujarnya.
Lebih lanjut Kabid Humas menyampaikan saat ini Polda DIY telah menerima tiga laporan polisi (LP) yakni pelaporan Melly Glow sebagai korban; pelaporan Pihak Security, dan pelaporan warga NTT yang jadi korban. “Kami (Polda DIY) bertindak berdasarkan fakta yuridis dan tidak bisa ditekan,” tegasnya. []