BacaJogja – Korban berinisial SI, 63 tahun, warga Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta kehilangan uang Rp60 juta. Dia tertipu investasi dengan bagi hasil yang menggiurkan.
Jangankan menerima hasil yang dijanjikan, uang modal yang disetor tak kembali. Korban sudah melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak berwjib.
Baca Juga: Ini Dia, Penipuan Berkedok Investasi yang Lagi Tren
Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry saat dikonfirmasi membenarkan sudah menerima laporan dari korban. “Korban melaporkan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp60 juta,” katanya, Jumat, 14 Juli 2022.
Berdasarkan laporan korban, kasus penipuan terjadi pada Desember 2021 lalu. Kronologi bermula saat korban mengidap sakit kepala dan punggung. Seorang temannya menyarankan untuk bertemu dengan pelaku berinisial BJ, warga Girimulyo.
Baca Juga: Ibu Muda Cantik Ini Gadaikan Lima Mobil di Sleman Demi Gaya Hidup dan Bayar Utang
Teman korban mengenal BJ ini sebagai sebagai orang yang bisa mengobati syaraf yang sedang berada di Wates. Korban datang menemui pelaku dan dicek kondisi kesehatannya. “Selanjutnya diminta untuk datang ke rumah pelaku di Girimulyo untuk menjalani terapi syaraf,” ungkapnya.
Seiring berjalannya waktu, pelaku datang ke rumah korban untuk melakukan terapi penyembuhan. Saat itulah pelaku menawarkan investasi dengan keuntungan 5 persen dari modal yang disetor setiap bulan.
Baca Juga: ASN Gunungkidul Diduga Gelapkan Motor Milik Warga Kulon Progo
Korban pun tertarik dan menyerahkan uang Rp10 juta. Sehari berselamg korban kembali mentransfer uang Rp20 juta dan keesokannya kembali mentransfer Rp30 juta. “Total uang yang disetorkan korban mencapai Rp60 juta,” katanya.
Korban pada pada 5 Januari 2022 meminta bukti kepemilikan saham investasi, termasuk keuntungan yang dijanjikan. Namun pelaku selalu menghindar dengan berbagai alasan.
Pelaku justru sulit dihubungi dan memblokir nomor handphone korban. Akhirnya korban melaporkan kasus ini dilaporkan ke polisi. “Kasus ini masih dalam penyelidikan petugas reskrim,” katanya. []