Ibu Muda Cantik Ini Gadaikan Lima Mobil di Sleman Demi Gaya Hidup dan Bayar Utang

  • Whatsapp
penggelapan mobil rental sleman
RN, pelaku penggelapan mobil rental digelandang ke Polsek Sleman. (Foto"Dok. Polsek Sleman)

BacaJogja – Perempuan cantik berinisial RN, 32 tahun, harus berurusan dengan polisi. Dia nekat mengadaikan lima mobil rental yang disewanya di Sleman untuk membayar utang. Mobil rental itu disewa selama periode Maret-Mei 2022.

Ibu muda yang mengontrak rumah di Pandowoharjo Sleman ini sekarang harus mendekam di sel tahanan Polsek Sleman. RN aslinya merupakan warga Karangwetan, Ngimbrang, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Read More

Baca Juga: Empat Warga Kulon Progo Gadaikan Mobil Rental untuk Foya-foya dan Judi

Kapolsek Sleman Kompol Supardi mengatakan terungkapnya kasus ini berawal saat RN menghubungi Sutarno, 38 tahun, selaku pemilik rental di Sidoarum, Godean, Sleman, pada Sabtu, 23 April 2022. RN menyewa mobil Inova dengan harga Rp7 juta selama satu bulan.

Pemilik maupun RN sebelumnya sudah kenal dekat. RN sudah menjadi langganan sewa mobil miliknya. Sebelumnya juga telah menyewa empat mobil milik Sutarno berupa satu pick up Grand Max dan Mazda serta dua Ayla dengan sistem kontrak dibayar satu bulan sekali dan pembayarannya juga lancar.

Baca Juga: Pria Asal Gunungkidul Gelapkan Motor Teman Demi Gaya Hidup dan Judi Online

“Dari perbincagan melalui telepon itu, mobil yang disewa pada pukul 12.40 WIB, langsung diantar ke rumah pelaku. RN pun langsung membayar lunas sewa mobil itu,” kata Kapolsek, Jumat, 10 Juni 2022.

Namun, saat jatuh tempo mobil tidak dikembalikan dan tidak ada kabar. Korban sudah menghubungi handphone pribadi pelaku, sudah tidak aktif lagi. “Akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Poslek Sleman,” imbuhnya.

Baca Juga: ASN Gunungkidul Diduga Gelapkan Motor Milik Warga Kulon Progo

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan RN. “Kami menangkap RN tidak lama setelah dilaporkan. RN ditangkap di rumah kontrakannya,” ungkapnya.

Petugas masih mengembangkan kasus ini. RN mengadaikan lima mobil itu untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Lima mobil itu digadaikan antara Rp30 juta dan Rp35 juta per mobil. “RN dalam kasus ini dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” ungkapnya.[]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *