BacaJogja – Sejumlah warga merasa pengujian kendaraan memberatkan. Tak heran mereka tidak melakukannya, atau melakukan pengujian tidak tepat waktu sehingga kena denda.
Terkait hal itu, Pemkot Yogyakarta membebaskan sanksi administratif berupa denda retribusi pengujian kendaraan bermotor yang habis masa uji dan tidak dilakukan pengujian secara tepat waktu. Pembebasan denda retribusi untuk kendaraan bermotor ini sampai 31 Desember 2022.
Baca Juga: Klasik, Astrea Prima dan Grand Mahasiswa UNY Raih Prestasi Machine Nation 2022
Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho berharap pembebasan sanksi administratif ini bisa dimanfaatkan masyarakat. Pembebasan denda itu mendasarkan pada Peraturan Walikota (perwal) Yogyakarta Nomor 52 tahun 2022 tentang pembebasan sanksi administratif atas retribusi pengujian kendaraan bermotor.
Dia mengatakan, mengacu perwal itu, maksud pembebasan sanksi administratif untuk meringankan beban masyarakat dalam pengujian kendaraan bermotor. “Selain itu untuk menarik minat pemilik kendaraan bermotor wajib uji melakukan pengujian guna memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” katanya.
Baca Juga: Viral Kuda Andong di Malioboro Yogyakarta Tertunduk Lesu Kehujanan
Agus mengungkapkan, beberapa orang berpikir mungkin pengujian kendaraan membebani dan memberatkan sehingga mereka menunggak, tidak mengujikan. “Makanya kami melakukan penghapusan sanksi dan secara regulasi diperkenankan,” ungkapnya. (Pemkot Yogyakarta)