Jadwal Lengkap Layanan SIM Wilayah Polda DIY Rabu 20 Juli 2022

  • Whatsapp
Ilustrasi Pelayanan SIM Keliling
Ilustrasi Pelayanan SIM Keliling. (Foto: Istimewa)

BacaJogja – Pada Kamis, 20 Juli 2022 ini, layanan SIM di Daerah Istimesa Yogyakarta ada di sejumlah lokasi. Baik di Satpas SIM rutin di masing-masing Polres dan Polresta di wilayah Polda DIY, maupun Bus SIM Keliling dan SIM Corner.

Untuk lebih jelasnya simak jadwal berikut termasuk jam pelayanan dan lokasinya:
1. Ditlantas Polda DIY
– Lokasi : Kantor Kapanewon Godean pukul 08.30 WIB sampai selesai.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Hari Ini Bus SIM Keliling Hanya di Kota Yogyakarta dan Gunungkidul

2. Satlantas Polresta Yogyakarta
– Satpas SIM Jalan KS Tubun Yogyakarta
SIM Baru : pukul 08.00 – 10.30 WIB
Perpanjangan SIM : pukul 08.00 – 11.00 WIB
– Bus SIM Keliling Simon Palace atau SIM Online in the Palace
Lokasi : Puro Pakualaman Yogyakarta mulai pukul 08.00 WIB sampai selesai

3. Satlantas Polres Sleman
– Satpas Polres Sleman pukul 08.00 – 11.00 WIB
– MPP Kabupaten Sleman pukul 08.00 – 11.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Yogyakarta Rabu 13 Juli 2022

4. Satlantas Polres Kulon Progo
– Satpas Polres Kulon Progo pukul 08.00 – 13.00 WIB
– MPP pukul 08.00 – 12.00 WIB
– Bus SIM Keliling
Lokasi : Pasar Sentolo pukul 08.00 – 12.00 WIB

5. Satlantas Polres Gunungkidul
– Satpas Polres Gunungkidul pukul 08.00 – 11.00 WIB
– Bus SIM Keliling
Lokasi : Toserba Sambipitu Patuk pukul 08.00 sampai selesai.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Layanan SIM di Yogyakarta Hari Ini

6. Satlantas Polres Bantul
– Satpas Polres Bantul pukul 08.00 sampai selesai.

7. SIM Corner
– Jogja City Mall (JCM) mulai pukul 09.00 sampai 13.00 WIB
– Ramai Mall mulai pukul 09.00 sampai 13.00 WIB.

Baca Juga: Daftar Lokasi Layanan SIM di Yogyakarta Selasa, 5 Juli 2022

Syarat Perpanjangan SIM:
1. Membawa E-KTP dan SIM asli
2. Membawa fotokopi EKTP dan Fotokopi SIM masing-masing dua lembar
3. Surat keterangan kesehatan dari dokter
4. Surat lulus psikologi

Biaya Perpanjangan SIM:
– SIM A perpanjangan Rp80.000
– SIM C perpanjangan Rp75.000
Biaya tersebut berdasarkan PP nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP SIM yang diberlakukan sejak 20 Desember 2020. []

Related posts