BacaJogja – Satresnarkoba Polres Magelang menangkap pria berinisial NHEP, 46 tahun, warga Kelurahan/Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, diduga mengedarkan paket narkotika jenis sabu. Tersangka terancam penjara seumur hidup.
Selain menangkap tersangka pria bertato ini, polisi juga mengamankan barang bukti 9 paket sabu masing-masing berisi 0,5 gram atau 4.5 gram sabu.
Baca Juga: Penampakan Para Tersangka Narkoba yang Ditangkap Polres Sleman
Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun mengatakan, tersangka NHEP mengaku mendapatkan sabu dari seorang yang tidak dikenal. Barang tersebut oleh NHEP dibungkus dalam klip plastik lalu dibungkus lagi dengan bungkus permen. “Paketan sabu lalu ditanam di tempat yang sudah disepakati oleh pelanggan,” ungkapnya di Mapolres Magelang, Jumat, 22 Juli 2022.
Dia mengatakan, dalam kasus ini, status NHEP sebagai pengedar. NHEP dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dipidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Baca Juga: Polda DIY Bekuk Dua Warga Tempel Sleman Kasus Sabu
Pada kesempatan yang sama, KBO Sat Narkoba Polres Magelang Iptu Muhammad Honi Zulqirom, menjelaskan pengungkapan kasus berawal informasi dari warga. “Kami mendapat informasi dari warga bahwa NHEP memiliki narkoba dan sering menjual sabu,” ujarnya.
Setelah penyelidikan beberapa hari, informasi warga tentang keberadaan NHEP terbukti benar. Dia sebagai pengedar sabu dengan cara membungkus sabu menyerupai permen dan menanam di suatu tempat sesuai pemesan.
Baca Juga: Polresta Yogyakarta Tangkap Lima Pengedar Sabu, Terancam Penjara Seumur Hidup
“Kami akhirnya menangkap NHEP berhasil pada 24 Juni 2022 sekitar pukul 17.30 Wib di rumahnya. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti dan NHEP mengakui miliknya,” paparnya.
Sementara itu, NHEP mengaku tidak tahu barang itu siapa dan siapa yang memesannya. Tugasnya hanya menaruh barang sesuai pemesan. Setiap transaksi mendapat upah Rp50 ribu. “Saya tidak tahu barang itu milik siapa dan yang memesan siapa. Tugas saya hanya menaruh barang,” ungkapnya. []