Penampakan Para Tersangka Narkoba yang Ditangkap Polres Sleman

  • Whatsapp
tersangka narkoba sleman
Para tersangka penyalahgunaan narkoba digelandang ke Polres Sleman. (Foto: Dok. Polres Sleman)

BacaJogja – Polres Sleman gencar memberantas penyalahgunaan narkoba sebagai upaya mengurangi angka kejahatan jalanan atau yang biasa disebut klitih. Dalam kurun waktu medio 17 Mei 2022 hingga 27 Juni 2022, Satresnarkoba Polres Sleman berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan delapan orang tersangka.

Selain mengamkan para tersangka, petugas juga menyita barang haram tersebut. “Dari delapan tersangka berhasil disita 3.572 butir pil Trihexyphendyl, 20 butir pil Calmlet Alprazolam dan Sabu seberat 19,77 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Irwan, Sabtu, 2 Juli 2022.

Read More

Baca Juga: Polresta Yogyakarta Tangkap Lima Pengedar Sabu, Terancam Penjara Seumur Hidup

Adapun identitas delapan tersangka tersebut masing-masing berinisial:
1. ABPN, 29 tahun, warga Gondomanan Kota Yogyakarta
2. JL, 62 tahun warga Ngemplak, Sleman
3. WAST, 23 tahun, warga Tempel, Sleman
4. AS, 38 tahun, warga Depok, Sleman
5. YS, 27 tahun, warga Depok, Sleman
6. RAA, 27 tahun, warga Depok, Sleman
7. YL, 38 tahun, warga Mlati, Sleman
8. AB, 38 tahun, warga Demak, Jawa Tengah.

Baca Juga: Polisi Tangkap DJ Sekaligus Muncikari Prostitusi Online di Yogyakarta

AKP Irwan mengatakan, para tersangka ini menyasar semua kalangan, baik itu dari remaja atau yang seumuran dengan tersangka. “Pengungkapan ini termasuk upaya polisi mengurangi angka kejahatan jalanan. Penggunaan obat terlarang menjadi salah satu pemicunya,” tegasnya.

Dia menjelaksan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini, polisi sudah menyelematakan anak bangsa. “Jika diasumsikan dengan jumlah barang bukti tersebut, Sat Narkoba Polres Sleman bisa menyelamatkan 4.000 jiwa anak bangsa dari bahaya Narkoba,” tegasnya.

Baca Juga: BNNP DIY Tangkap Pemuda Asal Mergangsan Kota Yogyakarta, Punya Ganja 1 Kg

Delapan tersanga ini dijerat dengan pasal yang berbeda. Tersangka ABPN, JL, WAST, AS, YS dan RAA dijerat pasal 196 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar serta Pasal 197 pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Sedangkan tersangka YL dijerat pasal 62 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. Sedangkan tersangka AB dijerat pasal 112 ayat (2) dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *