BacaJogja – Relawan dan keluarga inti di Kabupaten Sleman, Yogyakarta mendapatkan penghargaan dalam bentuk jaminan kesehatan. Penghargaan diberikan mengingat peran dan tugas mereka sangat rentan terhadap ancaman kesehatan.
Analis Penanggulangan Krisis Kesehatan pada Kelompok Substansi Kesehatan Khusus dan Penjaminan Kesehatan Bidang Pelayanan Medis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Anang Suyoto mengatakan, jaminan kesehatan diberikan karena tugas relawan rentan.
Baca Juga: Ribuan Buruh Jogja Siap Aksi May Day, Isu Utama Cabut UU Cipta Kerja
Untuk itu, Pemkab Sleman melalui Peraturan Bupati Sleman No 10.1 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesejahteraan Sosial telah mengamanahkan, agar para relawan beserta keluarga intinya mendapatkan penghargaan dalam bentuk jaminan kesehatan.
Bagi kader atau relawan yang keluarga intinya belum terdaftar, dapat membawa surat keterangan dari Kalurahan dilampiri FC KK yang lengkap dibawa ke Dinas Kesehatan.
Baca Juga: Covid-19 Melandai, Tim Kubur Cepat di Bantul Jadi Relawan Siaga Bencana
“Pendaftaran diusulkan setiap tanggal 20, jika tidak ada kendala akan aktif pada tanggal 15 bulan berikutnya. Mulai 1 Juli 2022, periksa tidak harus tunjukkan kartu BPJS. Cukup tunjukkan KTP atau KK yang ada NIK-nya,” kata Anang dalam acara Pelatihan Relawan tentang Pengurangan Risiko Bencana di RM Manyung Sukoharjo Ngaglik, Minggu, 31 Juli 2022.
Menurut dia, selain relawan, penghargaan juga diberikan kepada Ketua Rukun Tetangga, Rukun Warga, Badan Permusyawaratan Kalurahan, petugas perlindungan masyarakat, kader kesehatan, kader keluarga berencana, kader sosial, relawan bencana, Ro’is, pengurus dan/atau penjaga rumah ibadah, peserta lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Baca Juga: Usai Kecelakaan Maut di Imogiri Bantul, Relawan Open Donasi 1.000 Ban Bekas
“Bedanya, jika bayar sendiri bisa naik kelas dengan menambah biaya sendiri sementara jika dana dari Pemerintah tidak bisa naik kelas. Jika naik kelas, maka fasilitas akan gugur dan dihitung sebagai pasien umum,” jelas Anang. (media center sleman)