BacaJogja – Layanan SIM pada 17 Agustus 2022 tidak beroperasi berkaitan dengan HUT Kemerdekaan RI ke-77. Untuk itu, pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan tiga hari sebelum jatuh tempo.
Syarat perpanjangan SIM yakni fotokopi e-KTP dan SIM lama masing-masing dua lembar dan surat keterangan dokter dan psikologi. Untuk biaya Perpanjangan SIM A Rp80.000, perpanjangan SIM C Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk Surat keterangan kesehatan dari dokter serta Surat lulus psikologi.
Baca Juga: Jadwal Layanan SIM di Kulon Progo Siang Malam Selama Agustus 2022
Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk Senin, 15 Agustus 2022 tersedia layanan SIM baik di Satpas, MPP, Bus SIM Keliling maupun SIM Corner. Berikut jadwal dan lokasi lengkapnya:
KOTA YOGYAKARTA
– Satpas SIM Polresta Yogyakarta Jalan KS Tubun
a) SIM Baru : pukul 08.00 – 10.30 WIB.
b) Perpanjangan : pukul 08.00 – 11.00 WIB.
– Bus SIM Keliling di Halaman Puro Pakualaman Yogyakarta mulai pukul 08.00 WIB sampai selesai
– SIM Corner Ditlantas Polda DIY di Ramai Mall Yogyakarta pukul 08.30 WIB sampai selesai.
Baca Juga: Jangan Ketinggalan, Layanan Bus SIM Keliling di Bantul Kuota Terbatas!
KABUPATEN SLEMAN
– Satpas Polres Sleman mulai pukul 08.00 – 11.00 WIB
– MPP Sleman mulai pukul 08.00 – 11.00 WIB.
– Bus SIM Keliling Ditlantas Polda DIY di Kantor PJR Prambanan mulai pukul 08.30 WIB sampai selesai
– SIM Corner Ditlantas Polda DIY di Jogja City Mall Jalan Magelang mulai pukul 08.30 WIB sampai selesai
KABUPATEN GUNUNGKIDUL
– Satpas Polres Gunungkidul mulai pukul 08.00 – 11.00 WIB
Baca Juga: Info Lengkap Jadwal dan Lokasi Layanan SIM di Kota Yogyakarta Agustus 2022
KABUPATEN BANTUL
– Satpas Polres Bantul mulai mulai pukul 08.00 – 11.00 WIB
KABUPATEN KULON PROGO
– Satpas Polres Kulon Progo mulai pukul 08.00 – 13.00 WIB
– MPP mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB
– Bus SIM Keliling SIMMADE di Balai Desa Bugel mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Baca Juga: Syarat, Biaya, Jadwal dan Lokasi Lengkap Layanan SIM di Sleman Agustus 2022
Sedangkan untuk biaya Perpanjangan SIM berdasarkan PP nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP SIM yang diberlakukan sejak 20 Desember 2020 yakni:
– SIM A perpanjangan Rp80.000
– SIM C perpanjangan Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk Surat keterangan kesehatan dari dokter serta Surat lulus psikologi. []