BacaJogja – Kesempatan bagi warga yang habis masa berlaku SIM pada 17 Agustus 2022. Berhubung hari libur HUT Kemerdekaan maka bisa melakukaan pengurusan perpanjangan SIM keesokannya harinya.
Ada beberapa lokasi layanan SIM di Daerah Istimewa Yogyakarta tersedia pada pada Kamis, 18 Agustus 2022. Selain di masing-masing Satpas polres dan polresta, tersedia layanan Bus SIM Keliling yang digelar masing polres maupun polresta. Ada Bus SIM Keliling yang bisa melayani penerbitan SIM baru, namun ada juga yang hanya melayani perpanjangan saja.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Layanan SIM di Daerah Istimewa Yogyakarta Agustus 2022
Jadwal Lengkap SIM di DIY Kamis 18 Agustus 2022
Kota Yogyakarta
– Satpas SIM Polresta Yogyakarta Jalan KS Tubun Kota Yogyakarta mulai pukul 08.00 – 10.00 WIB.
– Bus SIM Keliling di Halaman Puro Pakualaman Yogyakarta mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai
– SIM Corner Ramai Mall Ditlantas Polda DIY di Jalan Malioboro Yogyakarta mulai pukul 09.30 – 14.00 WIB
Kabupaten Sleman
– Satpas Polres Sleman mulai pukul 08.00 – 11.00 WIB
– MPP Pemkab Sleman mulai pukul 08.00 – 11.00 WIB
– Bus SIM Keliling Ditlantas Polda DIY di Kantor Kalurahan Condongcatur, Depok mulai pukul 08.30 – sampai selesai.
– SIM Corner Jogja City Mall Ditlantas Polda DIY di Jalan Magelang Sleman mulai pukul 09.30 – 14.00 WIB.
Baca Juga: Jadwal Layanan SIM di Kulon Progo Siang Malam Selama Agustus 2022
Kabupaten Gunungkidul
– Satpas Polres Gunungkidul mulai pukul 08.00 – 11.00 WIB
Kabupaten Bantul
– Satpas Polres Bantul mulai pukul 08.00 – 11.00 WIB
– Bus SIM Keliling SIMMADE di Balai Desa Argosari, Sedayu, Bantul
Kabupaten Kulon Progo
– Satpas Polres Kulon Progo mulai pukul 08.00 – 13.00 WIB
– MPP Pemkab Kulon Progo mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB
– Bus SIM Keliling SIMMADE di Lapangan Dekso Kalibawang mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Baca Juga: Jangan Ketinggalan, Layanan Bus SIM Keliling di Bantul Kuota Terbatas!
Adapun persyaratan perpanjangan SIM yakni KTP asli dan fotokopi 2 lembar, SIM asli dan fotokopi 2 lembar, surat tes kesehatan dokter, surat hasil ujian psikologi.
Biaya Perpanjangan SIM untuk SIM A perpanjangan Rp80.000 dan SIM C perpanjangan Rp75.000. Biaya tersebut berdasarkan PP nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP SIM yang diberlakukan sejak 20 Desember 2020. []