Polda DIY Bongkar Jaringan Aceh-Medan-Yogyakarta, Musnahkan 7 Ton Ganja

  • Whatsapp
jumpa pers ganja polda DIY
Polda DIY menggelar jumap pers ungkap kasus ganja nasional. (Foto: Dok. Polda DIY)

BacaJogja – Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja nasional jalur Aceh-Medan-Yogyakarta. Ganja dengan berat total sekitar 7 ton tersebut dimusnahkan di lokasi Agusen, Gayo Lues, Aceh.

Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol Bayu Adhi Joyokusumo mengatakan, pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial HP di wilayah Ngemplak, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. HP ditangkap belum lama ini.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Wujud Transparansi, Polda DIY Musnahkan Ganja Kering 81 Kg

Dari penangkapakan HP ini, Polda DIY terus menindaklanjuti dan melakukan penangkapan terhadap ES di Medan Petisah, Medan, Sumatera Utara. “Dari pengakuannya barang haram tersebut didapat dari AA di kota yang sama,” ucapnya saat konferensi pers di Mapolda, Senin 22 Agustus 2022.

Berdasarkan pengakuan tersangka AA, ganja yang dikirim didapatkan dari seseorang berinisial US di Binjai. Tak sampai di situ, penyelidikan dilanjutkan dan diperoleh informasi bahwa US memperoleh langsung dari ladang ganja di wilayah Agusen, Gayo Lues, Aceh.

Baca Juga: BNNP DIY Tangkap Pemuda Asal Mergangsan Kota Yogyakarta, Punya Ganja 1 Kg

“Kurang lebih tujuh ton ganja yang ditemukan di ladang seluas 7 hektar tersebut langsung dilakukan pemusnahan,” tegasnya.

Dari Pengakuan US, dirinya sejak Januari 2022 hingga bulan Juli 2022, setidaknya telah mengirim 30 kiloram ganja tiap bulannya. “Jadi peran empat tersangka dalam kasus ini, sama-sama sebagai pengecer dan pengedar,” ungkapnya.

Baca Juga: 10 Tahun Capaian Terbesar Polda DIY, Bongkar Jaringan Ganja Dua Ton

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan masing-masing, para tersangka diganjar sangkaan UU nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman penjara 5-20 tahun dan UU nomor 35 Tahun 2009 Pasal 111 ayat (1), dengan ancaman penjara 4-12 tahun. []

Related posts