BacaJogja – Seorang suporter PSS Sleman, Aditya Eka Putranda, 18 tahun, warga Ambarketawang, Gamping, Sleman meninggal setelah dikeroyok sekelompok orang. Polres Sleman langsung bertindak cepat mengusut pelaku.
Polres Sleman awalnya menangkap 18 orang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
Baca Juga: Suporter PSS Sleman Meninggal Dikeroyok, Begini Sikap Manajemen
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana, mengatakan motif pengeroyokan itu yang pertama adalah perseturuan antara suporter PSS Sleman, Brigata Curva Sud (BCS) dengan kelompok Brjamusti yang merupakan kelompok suporter PSIM Jogja. Suporter klub yang berhome base di Stadion Mandala Krida Yogyakarta ini melakukan pengeroyokan dengan motif balas dendam.
AKP Ronny mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, kelompok suporter PSIM Jogja mengaku pernah ada penyerangan dari suporter PSS Sleman, BCS. “Dari alasan itu, sekelompok orang itu kemudian membalasnya. Itu motifnya,” katanya dalam jumpa pers di Mapolres Sleman, Senin, 29 Agustus 2022.
Baca Juga: Kronologi Suporter PSS Sleman Meninggal Dikeroyok Pakai Senjata Tajam di Gamping
Saat ini penyidik Polres Sleman masih mendalami penyerangan yang diduga dilakukan suporter PSS itu. “Kapan peristiwanya dan apakah ada laporan ke polisi atau tidak. Masih akan didalami,” katanya.
Ronny mengungkapkan, untuk motif yakni adanya provvokasi dari salah satu tersangka berinisial JN. Tersangka yang masih di bawah umur ini memprovokasi sejumlah orang yang mengaku dikejar rombongan BCS. Waktu mencegat rombongan korban, ada kata-kata ‘Aku Brajamusti, piye’,” lanjutnya.
Peran Masing-masing Tersangka saat Pengeroyokan
Kasus pengeroyokan berlangsung sadis. Saat itu korban yang menyebabkan satu korban Aditya Eka Putranda, 18 tahun bersama tiga temannya. Total ada empat yang menjadi korban, satu meninggal dunia.
Adapun peran masing tersangka sebagai berikut:
1. Tersangka HN, 40 tahun, memukul korban menggunakan paralon dan mengenai punggung korban.
2. Tersangka AE, 21 tahun, memukul korban dengan tongkat dan membacok korban menggunakan mandau.
3. Tersangka KI, 26 tahun, menendang dan membacok korban dengan celurit.
4. Tersangka YM, 22 tahun, berperan memegangi korban.
5. Tersangka PA, 29 tahun, berperan menarik dan memiting korban.
6. Tersangka AE, 18 tahun, membacok korban.
7. Tersangka AS, 20 tahun, menendang dan memukul korban.
8. Tersangka SM, 37 tahun, memukul dan menendang korban.
9. Tersangka AB, 19 tahun, memukul dan membacok korban dengan celurit kecil. AB juga membawa molotov.
10. Tersnagka RF, 22 tahun, menabrak korban dengan sepeda motornya.
11. Tersangka FS, 31 tahun, memukul korban.
12. Tersangka JN, 17 tahun, memprovokasi dengan mengatakan dikejar oleh rombongan suporter dan melemparkan kembang api kepada korban.
Baca Juga: Kata Sultan soal Provokasi dan Keributan Supoter Bola di Tugu Jogja
AKP Ronny mengatakan, dari 12 tersangka ini, satu di antaranya masih di bawah umur, yakni inisial JN. Sehingga pemerikasaannya didampingi Balai Pemasyarakataan. “JN masih di bawah umur. Kami periksa dia dengan didampingi Bapas,” ungkapnya.
Kronologi Pengeroyokan
Kronoogi pengeroyokan bermula saat korban Aditya Eka Putranda, 18 bersama tiga temannya masing-masing berinisial ABS, 18; G, 24; dan R, 24, pulang dari menonton pertandingan bola antara PSS Sleman dengan Persebaya Surabaya di Stadion Maguwoharjo, Sabtu, 27 Agustus 2022.
Keempat remaja ini bertolak dari Stadion Maguwoharjo sekitar pukul 23.00 WIB. Di tengah perjalanan, sepat bersitegang dengan salah satu tersangka berinisial JN, 17 tahun.
Setelah itu, JN memprovokoasi sejumlah orang dan mengaku dikejar rombongan suporter PSS Sleman. Sejumlah orang yang kemudian menjadi tersangka ini akhirnya terprovokasi.
Mereka mengejar kroban dan tiga temannya. Saat berada di Jalan Bibis Gamping, Sleman, rombongan korban berhenti di perlintasan kereta api. Saat menunggu kereta api lewat itu, rombongan korban ditabrak oleh rombongan pelaku.
Baca Juga: Identitas 3 Orang Diduga Suporter Persis Solo Terluka saat Bentrok di Gejayan Jogja
Di lokasi itulah akhirnya terjadi pengeroyokan terhadao empat suporter PSS Sleman. “Aditya Eka Putranda meninggal dunia. Sementara korban lainnya mengalami luka-luka. Peristiwa pengeroyokan ini terjadi sekitar pukul 00.15 WIB,” kata Ronny.
Dalam kasus pengeroyokan ini, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 UU No. 14/2014 tentan Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (2) ke-3e atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. “Pengeroyokan penganiayaan bersama-sama menyebabkan meninggal dunia ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun,” ungkapnya. []