Polresta Yoyakarta Tangkap Pengedar Pil Yarindo, Puluhan Ribu Butir Disita

  • Whatsapp
yarindo jogja
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi memberikan keterangan kasus pil Yarindo. Dua tersangka turut dihadirkan dalam jumpa pers. (Foto: Dok. Polresta Yogyakarta)

BacaJogja – Polresta Yogyakarta engungkap kasus penyalahgunaan narkoba atau tindak pidana tanpa kewenangannya mengedarkan sediaan farmasi berupa pil Yarindo. Selain menangkap dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa puluhan ribu pil Yarindo. Dua tersangka lainnya masih buron.

Kapolresta Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan, ungkap kasus berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran pil Yarindo di wilayah Kota Yogyakarta. Satuan Resnarkoba lalu menindaklanjuti laporan tersebut.

Read More

Baca Juga: Polresta Yogyakarta Tangkap Mahasiswa Siap Edar Ganja 1 Kg

Pada Sabtu 20 Agustus 2022 sekira pukul 00.30 WIB, petugas mengamankan VY (saksi) beserta barang bukti 40 butir pil Yarindo di wilayah Kasihan Bantul.

“Pil Yarindo didapat dari IY, kemudian pada hari tanggal yang sama sekira pukul 00.45 WIB di Kasihan Bantul petugas melakukan penangkapan terhadap IY dengan barang bukti hampir dua ribu butir pil Yarindo,” ungkap Kapolresta didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Heri Maryanta dan Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, Selasa, 30 Agustus 2022 siang.

Baca Juga: Polres Sleman Tangkap Dua Kurir Jaringan Malaysia, Sita Sabu 10 Kg

Dari hasil pemeriksaan terhadap IY didapat keterangan bahwa telah menjual pil Yarindo kepada VY dan PS, dan barang bukti diperoleh dari DN yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta melanjutkan, petugas kembali mengamankan mengamankan AS dengan barang bukti 60.000 butir pil Yarindo pada Selasa 23 Agustus 2022 sekira pukul 07.30 WIB. AS ditangkap di wilayah Sosromenduran Gedongtengen Yogyakarta.

Baca Juga: Pria Bertato Pengedar Sabu asal Magelang Terancam Penjara Seumur Hidup

“Dari keterangannya, mendapat pil Yarindo dari AW, kemudian pada hari tanggal yang sama sekira pukul 08.00 WIB di Sosromenduran Gedongtengen Yogyakarta petugas melakukan penangkapan terhadap AW,” jelas Idham.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikembangkan terhadap AW, barang didapat dari Bandungan Semarang Jawa Tengah. “Dari TKP Bandungan, disaksikan Ketua RT dan warga setempat polisi menyita barang bukti berupa 100.000 (seratus ribu) butir pil Yarindo milik SS yang saat ini DPO,” lanjut Kombes Idham.

Baca Juga: Penampakan Para Tersangka Narkoba yang Ditangkap Polres Sleman

Tersangka AW disangkakan melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1.000.000.000. Sedangkan tersangka IY selain dijerat Pasal 196 UU RI No36 tahun 2009 juga Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100.000.000. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *