Polresta Yogyakarta Tangkap Mahasiswa Siap Edar Ganja 1 Kg

  • Whatsapp
ungkap ganja jogja
Kasat Reserse Markoba Polresta Yogyakarta Kompol Deni Irwansyah (tengah) menunjukkan barang bukti ganja yang berhasil digagalkan beredar. (Foto: Dok. Polresta Yogyakarta)

BacaJogja – Satuan Resnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis ganja. Seorang mahasiswa di Yogyakarta berinisial JJR, 26 tahun, turut ditangkap dalam penggagalan peredaran ganja ini.

Kasat Reserse Markoba Polresta Yogyakarta Kompol Deni Irwansyah mengatakan, menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis ganja ini dilakukan pada Jumat, 12 Agustus 2022 sekira pukul 08.00 WIB. Pengungkapan kasus dilakukan wilayah Muja Muju, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Read More

Baca Juga: Wujud Transparansi, Polda DIY Musnahkan Ganja Kering 81 Kg

“Kami melakukan penangkapan terhadap JJR umur 26 tahun berstatus mahasiswa karena diduga melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Ganja,” katanya didampingi Kasi Humas AKP Timbul Sasana Raharjo, dalam jumpa pers, Selasa, 16 Agustus 2022.

Polisi juga melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa Paket Ganja. Tersangka JJR mengekaui kepemilikan barang tersebut. Tersangka JJR dan barang bukti diamankan polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: BNNP DIY Tangkap Pemuda Asal Mergangsan Kota Yogyakarta, Punya Ganja 1 Kg

“Barang bukti yang disita di antaranya satu buah paket berat kurang lebih 1 kilogram yang berisi ganja berat bersih lebih dari 839 gram serta satu unit handphone,” jelasnya.

Kompol Deny mengungkapkan, motif pelaku mengedarkan ganja diberlatarbelakangi karena faktor ekonomi. Atas perbuatannya, tersangka JJR disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.

Ribuan Pil Yarindo dari Driver Ojek Online

Polresta Yogyakarta juga berhasul ungkap kasus peredaran sediaan farmasi berupa barang bukti berupa ribuan Pil Yarindo. Pengungkapan ini terjadi pada Kamis, 11 Agustus 2022 sekira pukul 08.25 WIB di wilayah Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta deengan menangkap mahasiswa berinisial RN, 22 tahun.

Baca Juga: 10 Tahun Capaian Terbesar Polda DIY, Bongkar Jaringan Ganja Dua Ton

Saat diinterogasi, RN mengaku mendapatkan obat ilegal ini dari seorang driver ojek online berisial YER, 22 tahun. Tak lama berselang, ojol juga ikut ditangkap pada Kamis, 11 Agustus 2022 ssekira pukul 10.30 WIB di Muja Muju, Umbulharjo, Yogyakarta.

Kedua tersangka digelandang ke Polresta Yogyakarta untuk penyidikan lebih lanjut. Dari tangan RN disita 13 butir pil Yarindo, satu unit HP dari saksi pembeli. Sedangkan dari tersangka RN disita 95 butir pil Yarindo, satu unit HP dan uang Rp50.000.

Baca Juga: Polda DIY Bekuk Dua Warga Tempel Sleman Kasus Sabu

“Sedangkan barang bukti dari tersangka YER yang siata sebanyak 3.700 butir pil yarindo, satu unit HP dan uang tunai Rp642.000,” kata Kompol Deny.

Tersangka RN dan YER disangkakan melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. []

Related posts