BacaJogja – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta secara resmi menetapkan tempat pengembangan TPA Regional Piyungan seluas 58.665 meter persegi. Lahan tersebut berada di Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Penetapan lokasi pengembangan TPA Regional Piyungan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 50/TIM/2022 Tentang Pembentukan Tim Persiapan Pengadaan Tanah untuk Pengembangan Tempat Pemrosesan Akhir Regional Piyungan Kabupaten Bantul.
Baca Juga: Menyoal Perizinan, Pembangunan dan Lelang di Yogyakarta
Sekretaris DIY sekaligus Ketua Tim Persiapan Kadarmanta Baskara Aji mengungkapkan, setelah penetapan lokasi ini, maka Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral DIY akan melaksanakan pengadaan tanah untuk Pembangunan Pengembangan Tempat Pemrosesan Akhir Regional Piyungan.
Menurut dia, perkiraan luas lahan yang dibutuhkan adalah seluas kurang lebih 58.665 meter persegi. “Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan fisik pengembangan TPA Regional Piyungan direncanakan selama kurang lebih 1 tahun pada tahun anggaran 2024,” katanya dalam siaran pers, Kamis, 1 September 2022.
Baca Juga: Warga Sepakat Membuka Kembali TPST Piyungan Bantul
Tujuan rencana pembangunan adalah peningkatan kualitas pengelolaan TPA Regonal dalam rangka penanganan persampahan secara optimal dengan memenuhi persyaratan teknis tertentu, berwawasan lingkungan, efektif, efisien dan berkelanjutan. Dengan demikian, tersedia Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional yang lebih layak dan ramah lingkungan.
Seperti diketahui, TPA Regional Piyungan yang berada di Dusun Ngablak, Sitimulyo ini memiliki luas 12,5 hektare. TPA ini menerima sampah dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul. Kapasitas TPA Regional Piyungan diperkirakan hanya bisa bertahan hingga akhir tahun 2022.
Baca Juga: Sri Sultan Minta Warga Sekitar TPST Piyungan Bantul Bersabar
Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah DIY agar TPA Regional Piyungan bisa terus dipergunakan. Salah satunya adalah pengelolaan sampah berbasis teknologi menggunakan skema pembiayaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Tahap pertama yang diselesaikan adalah penyediaan lahan. []