Baswaslu Buka Lowongan Anggota Panwaslu, Ini Syarat dan Ketentuannya

  • Whatsapp
bawaslu kota yogyakarta
Bawaslu Kota Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

BacaJogja – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan/Kemantren se-Kota Yogyakarta. Pendaftaran dibuka pada 21-27 September 2022.

Berkas pendaftaran dapat diperoleh di Kantor Bawaslu Kota Yogyakarta atau diunduh di website Bawaslu Kota Yogyakarta mulai tanggal 15 September 2022.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga:

Pendaftaran dan seleksi tidak di pungut biaya alias gratis. Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Bawaslu Kota Yogyakarta, contact person Sintia: 089688127769 atau Jupriadi: 089652758607.

Syarat dan Ketentuan Calon Anggota Panwaslu

Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan/Kemantren adalah sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;
8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
12. Bersedia bekerja penuh waktu;
13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;
16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan/Kemantren Bawaslu Kota Yogyakarta dengan melampirka :
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
2. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
4. Daftar Riwayat Hidup;
5. Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;
6. Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
7. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
8. Surat pernyataan:
a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
e. Bersedia bekerja penuh waktu;
f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih;
g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
i. Bebas dari peyalahgunaan narkotika; dan
9. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi;
10. Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kota Yogyakarta;
11. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu
Kota Yogyakarta Jl. Nyi Ageng Nis Nomor 544, Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Kota Yogyakarta 55171;
12. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi;
13. Waktu penerimaan berkas pendaftaran tanggal 21 September 2022 – 27 September 2022
14. Berkas pendaftaran dapat diperoleh di Kantor Bawaslu Kota Yogyakarta atau diunduh di website Bawaslu Kota Yogyakarta mulai tanggal 15 September 2022
15. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya. []

Related posts