BacaJogja – Tari Sri Kayun resmi menjadi tari penyambutan bagi tamu yang hadir di Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta. Peresmian ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Tari Sri Kayun dari Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo Tri Saktiyana Kepala Kundha Kabudayan (Dinas Kebudayaan) Niken Probo Laras, Senin, 26 September 2022.
Kalimat Sri Kayun berasal dari dua kata yakni Sri dan Kayun. Sri artinya pantas, asri dan cantik (putri yang ayu), sedangkan dalam bahasa Sansekerta artinya terang, kecantikan dan kemakmuran.
Baca Juga: Di Pengujung September 2022 Ada Event Sesaji Bhumi di Omah Petroek
Kayun artinya laku atau laris, sehingga Sri Kayun menggambarkan Kulon Progo yang asri, cantik bagaikan putri ayu jelmaan Dewi Padi yang melambangkan kemakmuran serta menawan hati, seiring dengan pembangunan di berbagai sektor yang berkembang dengan pesat, dengan tanpa meninggalkan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal.
Niken Probo Laras mengatakan, tari diberi nama Sri Kayun dari nama dan gerakannya mampu menarasikan keindahan, keramahan dan berbagai pesona tentang potensi alam serta budaya di Kabupaten Kulon Progo.
Baca Juga: Foto-foto Kemeriahan Penuh Makna pada Festival Kebudayaan Yogyakarta 2022
“Harapan ke depan, mudah-mudahan tari Sri Kayun juga dapat digunakan untuk penyambutan tamu diberbagai kesempatan, agar tari Sri Kayun betul-betul menjadi milik warga masyarakat Kulon Progo seutuhnya,” jelasnya.
Menurut dia, sebagai bagian dari Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo memiliki potensi alam dan budaya adiluhung. Daerah yang mewarisi peradaban Mataram Islam dan penerusnya yaitu Kesultanan Yogyakarta serta Kadipaten Pakualaman ini menjadi wilayah kabupaten yang memiliki kekayaan objek-objek kebudayaan baik tingkat lokal maupun tingkat nasional.
Baca Juga: Mengenal Tari Srimpi Merak Kesimpir Keraton Yogyakarta Karya Sri Sultan HB VI
Menurut Tri Saktiyana, kalau ingin menjadi tari rakyat, Sri Kayun bisa dibuat mudah agar cepat direplikasi. “Kami akan senang hati kalau ada sanggar tari, kelompok masyarakat bahkan anak-anak yang mungkin belum persis seperti di SK bupati. Jadi mohon dimaklumi, dalam upaya pemasyarakatan Tari Sri Kayun,” katanya. []