DPO Penggelapan Motor di Parangtritis Bantul Tertangkap di Indramayu

  • Whatsapp
dpo pemggelapan
Kapolsek Kretek, Kompol Yosephine Iswantari saat memberikan keterangan pers kasus penggelapan dan pencurian motor. (Foto: Dok. Polres Bantul)

BacaJogja – Pelaku penggelapan sepeda motor milik mahasiswi di objek wisata Pantai Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, Yogyakarta pada 18 September 2022 akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku berinisial DRW alias R, 24 tahun, yang selama ini berstatus DPO ditangkap di Indramayu, Jawa Barat.

Pria asal Grobogan, Purwodadi, Jawa Tengah ini sudah menjadi buron kepolisian sejak kasus tersebut. Upaya pelarian berakhir setelah Polsek Kretek Bantul berhasil membekuknya.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Warga Kulon Progo Tertipu Rp60 Juta Gegara Tergiur Investasi

Kapolsek Kretek, Kompol Yosephine Iswantari mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah masjid di Indramayu, Jawa Barat. “Kami mengamankan pelaku saat sedang beristirahat di serambi masjid di wilayah pantura,” katanya, Selasa, 4 Oktober 2022.

Awalnya polisi mengejar pelaku di daerah asalnya. Saat akan ditangkap, pelaku sudah melarikan diri hingga akhirnya mendapakan informasi pelaku berada di Indramayu.

Baca Juga: Pria Asal Gunungkidul Gelapkan Motor Teman Demi Gaya Hidup dan Judi Online

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya menggelapkan motor Honda Beat AB 5374 TB milik mahasiswa asal Banguntapan, Bantul. Motor hasil kejahatan sudah dijual Rp3 juta kepada temannya di tempat tinggalnya. “Uangnya sudah habis untuk dipakai memenuhi kebutuhan pribadi dan membayar utang,” kata pelaku.

Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penipuan. Hal itu dilakukan spontan tanpa direncanakan. Dia mengaku terdorong karena terhimpit ekonomi. “Saya sangat menyesal sekali. Saya khilaf,” katanya.

Baca Juga: ASN Gunungkidul Diduga Gelapkan Motor Milik Warga Kulon Progo

Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita motor yang sudah dijual tersebut sebagai barang bukti. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya penjara maksimal empat tahun penjara. []

Related posts