BacaJogja – Operasi Zebra Progo 2022 di Daerah Istimewa Yogyakarta sudah digelar sejak 3 Oktober 2022 lalu. Hingga kini sudah memasuki hari kesebelas. Rencananya operasi digelar hingga 16 Oktober 2022.
Meski sudah berlangsung selama 11 hari, sejumlah pelanggar masih bertanya-tanya, apa saja yang bisa dikenai sanksi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baca Juga: Beredar Bocoran 22 Titik Operasi Zebra Progo 2022 di Yogyakarta
Kena Tilang Elektronik atau tidak ya? Untuk menjawab pertanyaan itu, berikut 10 daftar jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak melalui ETLE sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Operasi Zebra 2022 Pakai Tilang ETLE, Ini Daftar Lokasinya di Yogyakarta
Berikut daftar lengkapnya:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
4. Melanggar batas kecepatan
5. Menggunakan pelat nomor palsu
6. Berkendara melawan arus
7. Menerobos lampu merah
8. Tidak menggunakan helm
9. Berboncengan lebih dari 3 orang
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor
Baca Juga: Operasi Zebra Progo 2022 Dimulai, Simak 6 Titik Lokasi ETLE di Yogyakarta
Lantas bagaimana cara kerja dan mekanisme ETLE?
1. Kamera meng-capture pelanggaran secara realtime 1×24 jam
2. Petugas back office memvalidasi pelanggaran
3. Hasil validasi dicetak berupa surat konfirmasi ke alamat sesuai alamat STNK pelanggaran
4. Surat konfirmasi dikirim melalui pos
5. Pelanggar diberi kesempatan untuk konfirmasi melalui web yang tertera di surat konfirmasi atau konfirmasi langsung ke pelayanan E-TLE Subdit Gakkum Ditlantas sesuai batas waktu tertera di surat konfirmasi
6. Apabila melewati batas waktu maka kendaraan akan diblokir pajak tahunannya
7. Buka blokir dapat dilakukan setelah pelanggar menyelesaikan denda tilang. []