Operasi Zebra 2022 Pakai Tilang ETLE, Ini Daftar Lokasinya di Yogyakarta

  • Whatsapp
Ilustrasi ETLE
Ilustrasi kamera tilang elektronik (Foto: Faizal Fanani/Liputan6)

BacaJogja – Kepolisian Republik Indonesia akan menggelar Operasi Zebra 2022 secara serentak di seluruh Tanah Air. Operasi digelar selama 14 hari, mulai Senin 3 Oktober 2022 hingga Minggu 16 Oktober 2022.

Pada Operasi Zebra 2022 ini mulai menerapkan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Read More

Baca Juga: Curhat Warganet Kena E-Tilang di Kulon Progo, Bisakah Banding?

Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho mengatakan, razia kendaraan yang digelar polisi dengan mekanisme penindakan tidak dilakukan dengan tilang manual, melainkan dengan menggunakan tilang elektronik.

“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ujarnya seperti dikutip dari ntmcpolri, Kamis 29 September 2022.

Baca Juga: Operasi Zebra Serentak 3-16 Oktober 2022, Tidak Tilang Manual tapi ETLE

Dia meminta pengguna jalan patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku. “Terlebih ETLE telah berlaku di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Titik Lokasi ETLE di DIY

Lantas di mana saja titik ETLE di Daerah Istimewa Yogyakarta? ETLE di Yogyakarta sudah dipasang kamera CCTV di sejumlah lokasi yang tersebar DIY. Berikut lokasinya:

1. Kota Yogyakarta
– Simpang Empat Ngabean
– Simpang Tiga HOS Cokroaminoto atau Jalan Kiai Mojo
– Simpang Empat Jalan Kusumanegara atau SGM Umbulharjo

2. Kabupaten Sleman
Simpang Tiga Maguwoharjo, Kapanewon Depok

3. Kabupaten Bantul
– Simpang Empat Ring Road Ketandan Banguntapan

4. Kabupaten Kulon Progo
– Persimpangan Tambak di Wates

Baca Juga: Tujuh Sasaran Operasi Patuh Progo Selama 14 Hari, 13-26 Juni 2022

Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra 2022

Berdasarkan pengalaman Operasi Zebra sebelumnya, sasaran operasi dengan prioritas penindakan antara lain:
1. Pengendara menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
4. Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm SNI dan mobil yang tidak menggunakan safety belt.
5. Pengemudi atau pengendara kendaraan dalam pengaruh alkohol
6. Pengendara melawan arus
7. Melebihi batas kecepatan []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *