Sah, Ini Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Yogyakarta Tahun 2023

  • Whatsapp
Sekda DIY
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji saat mengumumkan besaran UMK kabupaten dan kota di DIY. (Foto: Pemda DIY)

BacaJogja – Upah minimum kabupaten dan kota (UMK) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi ditetapkan. Rata-rata mengalami kenaikan di atas 7 persen dan lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP) DIY 2023 yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023 ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: UMP DIY 2023 Rp1,9 Juta, UMK Kabupaten-Kota Dipastikan Lebih Tinggi

Dia megatakan, seluruh hasil perhitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota di DIY sudah lebih tinggi atau lebih besar dari besaran Upah Minimum Provinsi DIY. “Persentase Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota DIY berkisar antara 7,68 – 7,93 persen,” katanya dalam keterangan pers di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu, 7 Desember 2022.

Adapun besaran UMK Kabupaten/Kota DIY Tahun 2023 sebegai berikut:
1. Kota Yogyakarta Rp2.324.775,51 naik Rp170.806 atau 7,93 persen
2. Kabupaten Sleman Rp2.159.519,22 naik Rp158.519 atau 7,92 persen
3. Kabupaten Bantul Rp2.066.438,82 naik Rp149.591 atau 7,80 persen
4. Kabupaten Kulon Progo Rp2.050.447,15 naik Rp146.172 atau 7,68 peren
5. Kabupaten Gunungkidul Rp2.049.266,00 naik Rp149.226 atau 7,85 persen

Baca Juga: Upah Minimum Daerah Istimewa Yogyakarta 2023 Ditetapkan Rp1.981.782

Sekda mengatakan, UMK 2023 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023. UMK berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja  kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

“Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak melakukan penangguhan pembayaran UMK Tahun 2023,” kata Aji, sapaan akrab Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji.

Baca Juga: Klausul yang Tidak Boleh Dilanggar Pengusaha dalam Penetapan UMP dan UMK 2022 di Yogyakarta

Aji mengungkapkan, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

“Ini sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas,” jelasnya. []

Related posts