BacaJogja – Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY memusnahkan 114,7 gram ganja kering hasil tangkap tangan seorang pelaku di Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Pemilik ganja kering turut dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti ini.
Pemusnahan barang barang ini dipimpin Wadir Resnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono. Pemusnahan dilakukan di depan Gedung M. Jasin Mapolda DIY, Kamis 19 Januari 2023. Hadir perwakilan Pengadilan Negeri Sleman dan Kejaksaan Negeri Sleman dalam acara ini.
Baca Juga: Wujud Transparansi, Polda DIY Musnahkan Ganja Kering 81 Kg
AKBP Bakti Andriyono mengatakan mengatakan, ganja kering yang dimusnahkan ini disita dari hasil penangkapan terhadap pelaku berinisial AI. Pelaku ditangkap pada Minggu 8 Januari 2023 di Caturtunggal, Depok, Sleman.
Dia mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi yang dilakukan penyidik kepada masyarakat. “Tujuannya sebagai bentuk transparansi laporan pelaksanaan penyidik hingga masyarakat mengetahui barang bukti disita dan benar-benar dimusnahkan,” ucapnya.
Baca Juga: Polresta Yogyakarta Tangkap Mahasiswa Siap Edar Ganja 1 Kg
Menurut dia, pengungkapan kasus narkota dan obat-obatan berbayata atau narkoba ini setara dengan menyelamatkan 460 anak bangsa. Dengan asumsi satu gram ganja untuk empat orang. []