BacaJogja – Upaya mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang atas sengketa ketenagakerjaan antara pekerja caddy golf vs pengelola Semarang Royale Golf berujung deadlock alias tidak ada titik temu. Pihak caddy menyatakan menempuh jalur hukum lewat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Disnaker Kota Semarang kembali menggelar mediasi untuk mencari solusi atas sengketa ketenagakerjaan yang terjadi antara pekerja caddy dengan pengelola Semarang Royale Golf (SRG), Rabu, 12 Juli 2023. Sayang dalam mediasi keempat itu, pihak SRG tidak hadir dan memutuskan untuk tidak melanjutkan mediasi di Disnaker.
“Dari pihak perusahaan (SRG) kemarin kirim surat yang jelaskan kronologis dan seterusnya, sehingga dengan penjelasan itu mereka menegaskan tidak melanjutkan mediasi di Disnaker. Bisa kami nilai langkah ini deadlock, kami anggap mediasi tidak selesai,” ungkap mediator Disnaker Issamsudin.
BacaJogja: Dicoret dari Semarang Royale Golf, Puluhan Caddy Demo
Atas sikap SRG ini, Issamsudin menyatakan akan pihaknya akan merapatkan hal-hal yang pernah disampaikan keduabelah pihak selama mediasi. Selanjutnya akan memberikan anjuran yang bisa dilakukan para pihak.
“Kemudian setelah anjuran ditanggapi, kalau ada pihak yang memutuskan mencari keadilan ke PHI maka kami buatkan risalah,” katanya.
“Kami tetap berharap bisa diselesaikan baik-baik dengan musyawarah di luar forum mediasi ini, kami tetap berharap seperti itu,” imbuh Issamsudin.
Kuasa hukum caddy, Yulianto SH mengaku pihaknya tidak masalah jika SRG memutuskan untuk menghentikan proses mediasi. Yang pasti, pihaknya siap memperjuangkan hak para pekerja hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Pekerja ini juga manusia dan warga negara yang dilindungi peraturan perundangan, dalam hal ini UU Cipta Kerja. Karena itu kami pun mengambil sikap untuk memperjuangkan hak pekerja lewat PHI, kami akan lakukan langkah-langkah hukum sesuai UU Cipta Kerja,” sebutnya.
Baca lainnya: Adu Mulut Warnai Mediasi Eks Caddy dan Pengelola Semarang Royale Golf
Ditambahkan, meski langkah hukum PHI di depan mata, namun Yulianto menegaskan tidak akan menutup diri jika PT Semarang Pesona Semesta (SPS), selaku penyewa lahan SRG, hendak menempuh jalan kekeluarga atas sengketa dengan kliennya.
“Saya kira Pak Mukhlis, selaku pimpinan dari PT SPS, bisa menyelesaikan persoalan ini dengan memberikan hak-hak pekerja,” tukasnya.
Diketahui, lahan SRG merupakan aset milik Pemkot Semarang. Terhitung September 2022, lahan SRG disewa oleh PT SPS. Pengelolaan SRG kemudian disubkerjakan ke PT Ardina Prima.
Pada Mei 2023 muncul kebijakan baru dari PT Ardina Prima yang memutus secara sepihak kemitraan dengan pekerja caddy, khususnya mereka yang berumur di atas 58 tahun. Alasannya, caddy yang berusia uzur tidak menguntungkan dari sisi bisnis atau caddy tua tidak menarik bagi konsumen atau pegolf yang akan bermain di SRG. []