BacaJogja – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Ponco Hartanto menyatakan, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispentaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berinisial KS ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah pada Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabuapten Sleman, Yogyakarta.
Dia mengatakan, tersangka KS sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter dinyatakan sehat sehingga langsung dilakukan penahanan selama 20 har. “Mulai tanggal 17 Juli 2023 dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 17 Juli 2023 sampai tanggal 5 Agustus 2023 di Rutan Kelas IIa Yogyakarta,” katanya dalam keterangan pers, Senin, 17 Senin 2023.
Baca Juga: Kejati DIY Periksa Mantan Camat Abu Bakar Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Sleman
Kajati mengatakan, peranan tersangka KS dalam perkara ini adalah selaku Kepala Dispetaru Propinsi DIY mengetahui perbuatan Robinson Saalino yang telah menambah keluasan lahan tanah kas desa yang disewa PT. Deztama Putri Sentosa dari luasan 5.000 meter persegi menjadi 16.215 meter persegi.
“Mengetahui, namun tersangka KS telah membiarkannya,” ungkapnya.
Dia mengatakan, atas perbuatan ini, tersangka KS telah merugikan keuangan negara Cq. Desa Caturtunggal sebesar Rp2.952.002.940. Selain itu tersangka KS diduga menerima gratifikasi Rp4.731.603.640 dalam bentuk dua bidang tanah di Purwomartani Kalasan Sleman.
Baca Juga: Bupati Sleman Minta Lurah Taati Aturan Pemanfaatan Tanah Desa
Kajati mengatakan, jumlah ini masih bisa bertambah karena terus dikembangkan. “Kita kloning hasil pembicaraan dari handphone tersangka, banyak menemukan pembicaraan antara tersangka dan terdakwa Robinson terkait penyalahgunaan TKD,” ungkapnya.
Sementara itu, usai ditetapkan tersangka, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispentaru) DIY, KS langsung digelandang menuju rumah tahanan DIY. Tidak ada pernyataan keluar dari mulut KS ketika ditanya wartawan saat meninggalkan Kejati DIY.
Baca Juga: Warga Kulon Progo Sukarela Kembalikan Sertifikat Tanah SG ke Keraton Yogyakarta
Seperti diberitakan, tersangka KS dijerat dengan pasal yang disangkakan; yakni:
Primair :
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidair :
Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. []