Bupati Sleman Minta Lurah Taati Aturan Pemanfaatan Tanah Desa

  • Whatsapp
kustini
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo saat sosialisasi pemanfaatan tanah desa. (Foto: Istimewa)

BacaJogja – Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyatakan, pemanfaatan tanah desa atau kalurahan telah diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.

Sesuai aturan tersebut, meskipun kalurahan memiliki hak untuk memanfaatkan tetapi harus tunduk dan menaati ketentuan Pergub nomor 34 tersebut.

Read More

Umroh liburan

“Sedangkan dalam hal pemanfaatan TKD oleh pihak ketiga, sewa menyewa harus dilakukan dengan kententuan sesuai Pergub nomor 34 tersebut. Baik perizinannya maupun peruntukannya. Jangan sampai ada yang tidak berizin, apalagi ketidaksesuaian antara Izin dan peruntukan di lapangan,” ujarnya dalam sosialisasi pemanfaatan tanah desa/kalurahan bagi lurah se-Kabupaten Sleman yang digelar di aula lantai 3 Setda Kabupaten Sleman pada Kamis, 25 Mei 2023.

Baca Juga: Harga Rumah Hunian Kandara Village Sleman yang Disegel Satpol PP DIY

Dia meminta lurah dan pamong, serta panewu untuk ikut proaktif dan bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dan provinsi dalam hal pengawasan tanah desa, baik terkait perizinnya maupun peruntukannya, terutama yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga.

Kepala Biro Hukum DIY Adi Bayu Kristanto, mengatakan saat ini sedang fokus untuk memberantas praktek mafia tanah di wilayah DIY. Hal ini sesuai dengan arahan Gubernur DIY guna mengawasi Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.

Baca Juga: Satpol PP DIY Segel Perumahan Tak Berizin Kandara Village Maguwoharjo Sleman

“Pengawasan Pergub 34 itu dilakukan oleh Kasultanan, dinas di pemerintahan daerah, berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan desa,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa sesuai dengan sejumlah regulasi yang ada, TKD tidak bisa dimanfaatkan untuk membangun perumahan. Maka ia meminta kalurahan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan TKD, serta memastikan adanya izin sebelum memanfaatkan TKD.

Baca Juga: Pemberantasan Mafia Tanah di Jateng, 3 Pegawai ATR/BPN Dipecat

Senada dengan hal tersebut, Penghageng Kawedanan Ageng Panitikismo, KRT Suryo Satriyanto dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pengawas yang terdiri dari pemantauan dan penertiban dilakukan oleh pihak kasultanan.

Namun pada implementasi tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait serta kalurahan. “Sesuai Pergub tersebut pengawasan dilakukan minimal satu bulan sekali,” jelasnya.

Acara ini dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Sleman, Sekda Sleman, Dinas PERTARU, Dinas PMK serta panewu se-Kabupaten Sleman. Hadir sejumlah narasumber sosialiasi, diantaranya dari Biro Hukum DIY, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Satpol PP DIY, dan Penghageng Kawedanan Ageng Panitikisma. []

Related posts