Pemberantasan Mafia Tanah di Jateng, 3 Pegawai ATR/BPN Dipecat

  • Whatsapp
diskusi menelisik praktik mafia tanah di jateng
FWPJT menggelar diskusi Menelisik Praktik Mafia Tanah di Jateng. Sebanyak 3 pegawai ATR/BPN Jateng dipecat gegara terlibat mafia tanah. (Foto: Gus Mul)

BacaJogja – Pemberantasan mafia tanah di wilayah Jawa Tengah (Jateng) menjadi salah satu fokus kerja bagi Kantor Wilayah (Kakanwil) Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Sebanyak tiga orang pegawai pelayanan agraria kena sanksi tegas berupa pemecatan karena terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Ya kira-kira seperti itu lah (pemberantasan mafia tanah di BPN sudah tumbalkan tiga orang),” ungkap Kakanwil ATR/BPN Jateng Dwi Purnama di sela disekusi Menelisik Praktik Mafia Tanah di Jawa Tengah yang digelar Forum Wartawan Provinsi Jawa Tengah (FWPJT) di Semarang, Senin, 5 Desember 2022.

Read More

Baca juga: Ingkar Janji, Pengelola Perumahan di Cebolok Semarang Wajib Serahkan Ratusan Sertifikat

Menurut Dwi, semenjak ia menjabat sebagai Kakanwil ATR/BPN Jateng pada tahun 2021, isu mafia tanah menjadi konsen dirinya untuk diberantas. Ia menyatakan tidak main-main dengan mafia tanah, meski menyeret keterlibatan internalnya. Buktinya sampai saat ini sudah ada tiga pegawai agraria yang telah dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Modusnya macam-macam, karena pastinya mereka yang terlibat (mafia tanah) orangnya pintar, maka kita banyak bekerjasama dengan penegak hukum,” ujar dia.

Dwi tidak merinci asal BPN/ATR dari tiga anak buanya tersebut. Ia hanya membeber satu orang kena sanksi karena ada indikasi kuat pelanggaran berat yang dilakukan olehnya.

“Satu (orang) masuk pidana biasa, nyuri blangko, dijual oknum, oknum untuk membuat sertifikat, sertifikat itu palsu, dengan sertifikat itu dijaminkan ke suatu lembaga, lembaga itu akan pasang hak tanggungan kemudian cek ke sebuah kantor ternyata sertifikat itu tidak terdaftar. Setelah ditelisik pidana ternyata ada sertifikat aspal, ternyata ada oknum BPN yang terlibat,” bebernya.

Kemudian satu pegawai agraria melakukan pelanggaran terkait dengan pelayanan ke masyarakat. Bahwa yang bersangkutan menerima berkas pendaftaran tanah, sudah menerima uang namun permohonan tersebut tidak diselesaikan.

Teguran dan pembinaan yang dilakukan ternyata tidak mempan, kejadian serupa terulang hingga berujung tindakan oleh aparat pengawasan intern perintah (APIP) untuk dipecat.

“Satu lagi menggunakan akun atau memerintahkan seseorang untuk menggunakan akun sehingga terjadilah itu, sehingga kami lakukan tindakan APIP kemudian kita usulkan PTDH,” sambung dia.

Baca lainnya: Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa Kejati Jateng, Kamaruddin Minta KPK Periksa LHKPN

Terkait maraknya pungutan melebihi ketentuan di program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Dwi berpendapat bukan kategori mafia tanah.

“PTSL tidak sebabkan mafia tanah, itu pungutan yang melebihi ketentuan. Inpres 2/2018 memberi solusi, kalau kurang sebenarnya pemdes bisa menyuport. Kalau dilihat dari nominal, ini kan sebenarnya kecil untuk mereka yang tinggal di wilayah sekelas Semarang. Tapi jangan sampai hal-hal demikian (terjadi), sehingga image PTSL jadi jelek,” pungkasnya. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *