Suami di Bantul Bacok Pelajar gegara Bertamu Mau Melamar Istrinya

  • Whatsapp
ilustrasi pembacokan
ilustrasi pembacokan. (Foto: Istimewa)

BacaJogja – Seorang pria berinisial BPJN, 24 tahun, warga Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta nekat membacok R, 18 tahun saat bertamu di rumahnya.

Pasalnya, R yang merupakan warga Wates, Kulon Progo ini bertamu dengan maksud melamar perempuan berinisial W. Ternyata W ini tidak lain merupakan istri BPJN.

Read More

Baca Juga: Cekcok Dua Pedagang Berujung Pembacokan di Bantul

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana membenarkan adanya kejadian ini. “Korban R yang masih berstatus pelajar diserang oleh suami dari W yang berinisial BPJN,” katanya, Senin, 5 Desember 2022.

Kronologi kejadian bermula saat korban datang ke rumah kontrakan W sekitar pukul 10.00 WIB. Di sana bertemu dengan BPJN dan menjelaskan maksud kedatangannya. “Korban menjelaskan maksud kedatangannya untuk melamar W,” ungkapnya.

Baca Juga: Pria di Bantul Nekat Bacok Tetangga Sendiri Pakai Celurit

Korban tidak tahu kalau W sudah menikah. “Saat itu BPJN pun menjelaskan bahwa ia adalah suami sah. Suaminya emosi lalu mengambil pedang di dapur dan menyabetkan ke arah korban dia kali,” jelas Jeffry.

Akibat sabetan senjata tajam ini, korban mengalami luka sobek pada bagian kepala dan jari tangan sebelah kanan. Korban harus menjalani rawat inap di rumah sakit.

Baca Juga: Polisi Tangkap Tujuh Pelaku Pembacokan di Kota Jogja, Semua Warga Bantul

Jeffry menjelaskan, antara korban dan W sebelumnya berkenalan di medsos dan sudah pernah bertemu. Namun korban tak mengetahui bahwa perempuan yang dikenalnya sudah bersuami yang sah.

“Korban datang ke rumah ingin berjumpa dan berniat serius, tetapi tidak mengetahui kalau ternyata teman perempuannya itu sudah bersuami. Korban mengira terlapor adalah kakak dari teman perempuannya,” jelasnya.

Baca Juga: Guru di Bantul Ditemukan Meninggal, Diduga Dianiaya Kakak Kandung

Sementara itu, paman korban sudah melaporkan kejadian yang dialami keponakannya ini ke pihak berwajib. Polsek Kasihan sudah mengamankan BPJN atau suami W untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, terlapor terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Jeffry.[]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *