Mantan Direktur Pemasaran BPD DIY Laporkan Dirut dan Ketua Yayasan ke Polda DIY

  • Whatsapp
Zulfikri Sofyan
Tim kuasa hukum Zulfikri Sofyan saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu, 2 Agustus 2023. (Foto: BacaJogja)

BacaJogja – Babak baru perkara tuntutan pembayaran uang jasa pengabdian dan penghargaan yang dilayangkan oleh mantan Direktur Pemasaran Bank BPD DIY Sulcha Prihasti dimulai.

Sulcha sebelumnya sudah memenangi perkara ini. Sesuai putusan pengadilan, Sulcha dinyatakan memenangkan gugatan senilai Rp1,66 miliar. Uang ini terdiri dari jasa pengabdian dari bulan April 2007 sampai dengan September 2009 senilai Rp 303,1 juta, dan jasa penghargaan sebesar Rp1,36 miliar.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: DPO Penggelapan Motor di Parangtritis Bantul Tertangkap di Indramayu

Sebelumnya telah diupayakan langkah persuasif tapi tidak membuahkan hasil. Sehingga pada tahun 2012, Direktur Pemasaran BPD DIY periode tahun 2003-2007 itu memutuskan menempuh litigasi di PN Yogyakarta. Sulcha memenangi perkara ini, namun PN Yogyakarta gagal melakukan eksekusi.

Sulcha didampingi tim kuasa hukum Zulfikri Sofyan, SH dan Ivan Bert SH dari Legist Law Firm Yogyakarta akhirnya melaporkan ke Polda DIY. Laporan yang diajukan atas dugaan pelanggaran pasal 372 atau 374 KUHP tentang penggelapan. “Kami optimis dalam waktu dekat pihak terlapor akan segera diperiksa, kata Zulfikri Sofyan kepada wartawan, Rabu, 2 Agustus 2023.

Baca Juga: Polisi Tangkap Juragan Batik Tulis Kasus Penggelapan 5 Mobil Rental di Sleman

Dia mengatakan, dalam kasus ini, kliennya melaporkan Direktur Utama BPD DIY dan Ketua Yayasan Kesejahteraan BPD DIY. Laporan sudah dilaptkan pada 1 Agustus 2023. “Laporan kami atas dugaan pelanggaran pasal 372 atau 374 KUHP tentang penggelapan. Laporan sudah diterima oleh Polda,” ujarnya.

Dia menyayangkan sikap Bank Indonesia (BI) Perwakilan Yogyakarta yang tidak bersedia melakukan pemblokiran rekening giro BPD DIY. Alasannya, rujukan BI adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa giro bank di BI yang wajib minimum tidak dapat disita.

Zulfikri menilai BI tidak update aturan tersebut. Pasalnya, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2014 yang menyatakan bank wajib menaati semua putusan pengadilan.

Baca Juga: Dikira Petugas PLN, Ternyata Pencuri Gondol Motor di Kulon Progo

Dia mengatakan, pihaknya pada tanggal 26 September 2022 pernah mendapat penjelasan dari tim BI bahwa rekening yang akan disita adalah giro operasional, bukan giro wajib minimum. “Sehingga seharusnya tidak termasuk yang yang dilarang sebagaimana SEMA Nomor 7 Tahun 2008,” ungkapnya.

Ivan Bert SH menambahkan, tindakan BI dinilai tidak kooperatif. Atas hal itu, pihaknya sudah mengirimkan surat ke Gubernur BI, Ketua Mahkamah Agung, dan Menkopulhukam. “Kami berharap Ketua MA dan Menkopolhukam bisa mengambil sikap atas tindakan BI yang tidak kooperatif membantu penegakan hukum,” imbuh Ivan.

Menurut dia, Gubernur DIY, OJK, dan Ombudsman bahkan telah mengirimkan surat kepada BPD DIY agar melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkrah. Namun, hal itu tidak diindahkan.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Perusahaan BPS DIY Indarti mengatakan saat ini pihaknya baru mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) 2. Pihanya akan mematuhi apa yang menjadi putusan di PK kedua.  []

Related posts