BacaJogja – Samsat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan bebas denda atau pemutihan pajak bermotor maupun bea balik nama. Program ini dalam rangka memperingati HUT ke-78 Kemerdekaaan RI.
Kegiatan ini berlaku di seluruh Samsat di DIY; baik Kota Yogakarta Sleman, Bantul, Gunungkidul, dan Kulon Progo.
Baca Juga: Satlantas Polres Bantul Buka Layanan Bayar Pajak Kendaraan Malam Hari
Informasi ini salah satunya diunggah di akun Instagram story @samsatjogjakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Dalam postingan tersebut disampaikan program bebas denda ini berlaku mulai 10 Agustus 2023-30 September 2023.
Bebas denda meliputi:
– Bebas denda pajak kendaraan bermotor
– Bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor
– Bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu.
Baca Juga: Jadwal Pajak Kendaraan Tahunan Samsat Keliling Sleman Agustus 2022
Dalam postingan itu juga diingatkan agar jangan sampai lupa membayar pajak kendaraan bermotor.
Segera bayar pajak kendaraan bermotor sebelum data kendaraan Anda dihapus.[]