Penerimaan Pajak di Indonesia Banyak yang Bocor karena Hal Ini

  • Whatsapp
cholid dan indra
Anggota MPR Cholid Mahmud (kanan) dan Dosen jurusan Akuntansi FEB-UGM Indra Bastian saat memberikan keterangan pers perihal pajak. (Foto: BacaJogja)

BacaJogja – Penerimaan pajak di Indonesia sering bocor dan tidak menjadi keuangan negara karena regulasi yang ada kurang tepat. Selama ini, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tidak bisa melakukan audit kinerja dan audit penerimaan pajak.

Anggota MPR Cholid Mahmud mengatakan, Indonesia memiliki sumber pendapatan negara dari pajak. Pada APBN 2023 sebesar Rp3.000-an triliun, hampir Rp2.000-an triliun dari pajak, sisaanya berasal dari non pajak Rp400 triliun dan sektor-sektor lain.

Read More

Baca Juga: 21 Ranmor Milik Pemkot Semarang Tidak Diketahui Keberadaannya

Menurut dia, di antara negara Asia Tenggara, tax rasio Indonesia paling rendah. Saat ini baru di angka 10 persen, di Filipina 17 dan Thailand 16.

“Jika Indonesia tax rasio-nya bisa 15 persen saja, dapat dari pajak sudah Rp3.000 triliun bahkan bisa melebihi APBN 2023 ini. Indonesia tidak perlu utang lagi,” katanya dalam diskusi bertema Pajak sebagai Instrumen Keuangan Negara Membangun Kesejahteraan di Slema, Yogyakarta, Rabu, 19 April 2023.

Baca Juga: Satlantas Polres Bantul Buka Layanan Bayar Pajak Kendaraan Malam Hari

Anggota DPD dari Dapil DIY ini mengungkapkan, Indonesia punya titik rawan terbesar keuangan negara bukan pada pembelajaan negara, tetapi pada sektor pendapatan atau penerimaan pajak. “Sektor pendapatan ini yang paling rentan berbagai penyimpangan. Kasus Rafael Alun Trisambodo hanya sedikit contoh kecil saja,” ungkapnya.

Menurut dia, titik lemah adanya penyimpangan salah satunya karena BPK tidak bisa mengaudit penerimaan pajak. BPK hanya bisa mengaudit setelah pajak masuk menjadi kas negara. “Saya dulu pernah di Komisi IV DPD RI, mengajukan usulan revisi UU BPK tapi ditolak,” ungkapnya.

Baca Juga: Jadwal Pajak Kendaraan Tahunan Samsat Keliling Sleman Agustus 2022

Dia mengatakan, jika BPK diperkuat seharusnya punya potensi pendapatan yang jauh lebih besar dari yang sekarang ini. Penyimpangan dlaam belanja negara sangat kecil, karena aturan belanja negara sudah sangat bagus. “Risiko penyimpangan terbesar pada pendapatan,” tegasnya.

Dosen jurusan Akuntansi FEB-UGM Indra Bastian mengatakan, pendapatan dari pajak di Indonesia sering bocor sudah saatnya segera melakukan reformasi UU 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Pertanggungjawaban. “Itu sudah saatnya diubah, harus menjadi the last accountablitity, penangung jawab akhir keuangan pemerintah,” ungkapnya.

diskusi pajak
Sosialisasi MPR dengan tema Pajak sebagai Instrumen Keuangan Negara Membangun Kesejahteraan di Sleman, Yogyakarta, Rabu, 19 April 2023. (Foto: BacaJogja)

Menurut dia, seharusnya potensi pajak di Indonesia bisa lebih dari Rp3.000 trilun. “Karena BPK tidak bisa difungsikan secara maksimal untuk mengidentifikasi data tidak bisa dicatata sebagai sumber keuangan negara. Regulasi kita belum bisa menjangkau itu,” ungkapnya.

Baca Juga: Panduan Lengkap Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Samsat Digital Nasional

Indra mengungkapkan, bicara penyimpanan keuangan di Indonesia, di sisi pembelanjaaan sudah ketat. UU nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan sudah sangat detail mengaturnya termasuk menimalisir adanya penyimpangan.

“Yang dua (UU 17/2003 dan UU 15/2004) yang bolong terus. BPK seharusnya berubah, tidak sekedar pengelolaan negara, tetapi juga kinerja dan audit dengan tujuan tertentu,” jelasnya. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *