Kendaraan yang Dapat Hak Prioritas di Jalan Raya

  • Whatsapp
pengguna jalan prioritas
Tujuh pengguna jalan prioritas. (Foto: Pemkab Sleman)

BacaJogja – Setiap pengendara memiliki hak yang sama dalam penggunaan jalan raya dan berkewajiban untuk mematuhi aturan lalu lintas. Namun dalam kondisi tertentu, ada beberapa golongan pengguna jalan yang mendapatkan prioritas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pada Pasal 134, dijelaskan ada tujuh jenis pengguna jalan yang memiliki hak utama untuk didahulukan di jalan raya, sesuai dengan peringkat urgensinya.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Penjelasan Resmi KAI Commuter soal Gangguan Perjalanan KRL Yogyakarta

Adapun ketujuh pengguna jalan tersebut di antaranya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Nanti Malam Jogja Takbir Festival 2023, Hindari Kemacetan Tiga Ruas Jalan Ini

Lebih lanjut, dalam Pasal 135 juga dijelaskan bahwa kendaraan yang mendapat prioritas harus dikawal oleh petugas Kepolisian RI, dan / atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

Namun meskipun tanpa pengawalan, para pengguna jalan seharusnya tetap mendahulukan kendaraan prioritas, terlebih dalam kondisi genting atau yang memerlukan penanganan segera. []

Related posts