BacaJogja – Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2024 naik Rp144.115,22 menjadi Rp2.125.897,61. Kenaikan sebesar 7,27 persen ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY No. 384 tahun 2023 tertanggal 21 November 2023. Besaran kenaikan tahun ini lebih tinggi dari pada kenaikan di tahun 2023.
Penetapan UMP ini disampaikan Sekda DIY Beny Suharsono di Lobby Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, pada Selasa, 21 November 2023. “Tahun ini kenaikan cukup UMP signifikan walaupun di sana-sini ada dinamika yang muncul. Sementara untuk UMK semestinya lebih tinggi dari pada UMP. Nanti tanggal 30 November UMK se-DIY akan diumumkan oleh Bapak Gubernur,” ungkap Beny.
Baca Juga: Sah, Ini Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Yogyakarta Tahun 2023
Beny menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan berdasarkan kajian anggota Dewan Pengupahan DIY dari unsur Pakar/Akademisi, mempertimbangkan kondisi perekonomian di DIY, khususnya laju inflasi. Rasionalisasi inflasi dilakukan pada komoditas yang secara dominan dikonsumsi /diakses oleh pekerja /buruh, yaitu inflasi pada kelompok makanan sebesar 5,97 %, dan kelompok kesehatan sebesar 5,42 %.
Berdasarkan hal tersebut, unsur akademisi mengkaji dan merekomendasikan besaran inflasi yang telah dirasionalisasi sebesar 5,70%. Angka ini lebih tinggi dari angka inflasi DIY year on year,sebesar 3,31 %.
Baca Juga: Alasan Buruh Yogyakarta Alihkan Dukungan dari Capres Lingkaran Jokowi ke Anies Baswedan
Selanjutnya, besaran angka inflasi yang telah dirasionalisasi menjadi salah satu variable untuk melakukan penghitungan UMP dengan menggunakan ketentuan formula sesuai dengan PP Nomor 51/2023 yang di dalam sidang pleno dewan pengupahan DIY dirumuskan sebagai rekomendasi kepada Gubernur DIY untuk ditetapkan
Sementara itu, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan ditetapkan setelah penetapan UMP. Penetapan UMK akan dilakukan dalam kurun waktu satu minggu setelah penetapan UMP. Penetapan UMP ini berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 menjadi dasar paling depan untuk menetapkan UMK.
Baca Juga: Sri Sultan Umumkan UMP dan UMK 2022, Berikut Daftar Lengkap Upah Kabupaten/Kota di Yogyakarta
Beny mengumumkan penetapan tersebut bersama Tim Apriyanto dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DIY, Dewan Pengupahan DIY dari unsur akademisi yang terdiri dari Dr. Djoko Susanto dari UPN, dan Dr. Arif Hartono dari UII serta Yatiman, SH dari Unsur Serikat Pekerja, dan Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi. []