BacaJogja – Pria berinisial Drs, 22 tahun, warga Panjatan, Kulon Progo, ditangkap polisi karena diduga melakukan rudapaksa atau memperkosa dan menganiaya mantan pacar. Kejadiannya di kamar kos korban di Dusun Kaliwangan Kor, Temon Kulon, Temon, Kulon Progo.
Kapolsek Temon, AKP Tjatur Atmoko mengatakan, korban merupakan warga Jawa Timur. Korban dan pelaku saling kenal karena sudah menjalin hubungan asmara. “Pelaku merupakan mantan pacar korban. Pelaku tidak terima apabila putus hubungan dengan korban,” katanya dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Rabu, 31 Januari 2024.
Baca Juga: Sebar Video Porno, Polres Sleman Tangkap Residivis Kasus Pemerkosaan di Panti Asuhan
AKP Tjatur menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat pelaku mendatangi kos korban pada Jumat, 22 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu korban sedang mandi di kamar mandi, tiba-tiba pelaku masuk kamar kost tanpa seizin korban dulu.
Selanjutnya pelaku membuka pintu kamar mandi yang di dalamnya korban sedang mandi. Karena kaget korban menutupi bagian tubuh dengan menggunakan handuk. “Pelaku menarik korban keluar dari kamar mandi dan melakukan pemerkosaan di lantai di depan kamar mandi,” katanya.
Baca Juga: Pria di Kulon Progo Rudapaksa Mantan Pacar gegara Tak Terima Diputus Cinta
Setelah diperkosa, korban masuk ke kamar mandi bermaksud membersihkan badan. Namun pelaku menyusul ke kamar mandi. “Di dalam kamar mandi pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara membenturkan tubuh korban ke tembok sebanyak lima kali,” jelasnya.
Korban terjatuh dan pada saat korban akan bangun, pelaku menendang bagian selangkangan korban dengan kaki kanannya. Akibat kejadian ini korban mengalami mengalami trauma yang mendalam serta badan sakit akibat penganiayaan.
Baca Juga: Pemeran Pornografi Siskaeee di YIA Kulon Progo Divonis 10 Bulan Penjara
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Temon. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Temon melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi, korban serta hasil gelar perkara, pelaku mengarah pada DRS.
Penyidik menetapkan perkara dinaikkan ke tingkat penyidikan dan melakukan penangkapan terhadap DRS. “Pasal yang disangkakan pasal 285 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kapolsek Temon AKP Tjatur Atmoko.
Baca Juga: Kronologi Pria di Godean Sleman Cekoki Miras ABG Cantik lalu Menyetubuhinya
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lian 1 handuk warna hijau, 1 liontin emas kadar 10 karat berat 1,2 gram; 1 kalung emas kadar 10 karat berat 2 gram kondisi rusak/putus; 1kaos oblong warna hijau; 1 buah celana semi jeans pendek warna hijau; 1 celana dalam warna abu – abu; 1 unit mobil honda type Brio Satya abu–abu baja metalik. []