BacaJogja – DPW PKS DIY menyatakan keberatan atas penghentian/skorsing Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilihan Umum 2024 di Tingkat Kecamatan oleh KPU. Penghentian penghitungan tidak berdasar dan rawan terjadi kecurangan.
Ketua DPW PKS DIY Agus Mas’udi mengatakan, penghentian penghitungan suara tidak didasarkan atas alasan hukum yang memadai. Evaluasi proses dan perbaikan sarana prasarana Sistem IT SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi), tidak dapat dijadikan alasan penghentian atau skorsing rapat pleno di semua tingkat, termasuk tingkat kecamatan.
“Apalagi, Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 dan Petunjuk Teknis Nomor 219/2024 tidak mengatur mengenai penghentian atau skorsing Rapat Pleno Rekapitulasi Suara dengan alasan tidak berfungsi, bermasalah atau cacatnya Sirekap,” katanya dalam siaran pers, Senin, 19 Februari 2024.
Baca Juga: Bawaslu Sebut Pemilih Mencoblos Lebih dari Sekali di 2.413 TPS, Ini Respons THN AMIN
Agus mengatakan, berdasarkan Pasal 1 Angka 56 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 menyebutkan, Sirekap hanya sarana publikasi hasil penghitungan suara dan alat bantu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara. “Dengan kata lain, Sirekap bukan sumber yang sah secara hukum terkait hasil penghitungan suara. Sehingga, tidak ada urgensi penghentian/skorsing Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di semua tingkat, termasuk tingkat kecamatan,” jelasnya.
Menurut dia, penghentian penghitungan suara tingkat kecamatan dapat berpotensi memberi ruang untuk kecurangan dalam bentuk perubahan, penambahan, pengurangan, penghilangan data-data hasil Pemilu yang telah direkap di tingkat kecamatan. Untuk itu, DPW PKS DIY meminta KPU agar mengingatkan penghentian terlanjur dilaksanakan dan satu-satunya sumber data hasil Pemilu yang valid hanya C-HASIL dari TPS/KPPS.
Baca Juga: Bedah Film Dirty Votes untuk Kawal Pemilu Jujur dan Adil
“Kami menuntut KPU agar KPU menjamin agar hasil rekapitulasi di tingkat PPK yang telah selesai dilakukan tidak ada perubahan, penambahan, pengurangan, penghilangan data-data hasil Pemilu yang telah direkap di tingkat kecamatan sebelum skorsing dilaksanakan,” jelasnya.
DPW PKS DIY dalam hal para saksi peserta Pemilu menyatakan keberatan atau reaksi negatif terhadap proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. “Kami meminta agar para saksi kami diberi jaminan perlindungan hukum dan keamanan, diberikan hak-haknya untuk menyampaikan permintaan, aspirasi kepada PPK, tidak diintimidasi, tidak dijadikan objek perundungan, dan kepada mereka tidak dilakukan hal-hal yang negatif lainnya,” ujarnya.
Baca Juga: Forum Organisasi Bantuan Hukum DIY dan Akademisi Meluncurkan Pos Pengaduan Keselamatan Demokrasi
Data C-HASIL di tingkat TPS/KPPS menjadi satu-satunya sumber yang sah untuk menguji keabsahan hasil Pemilu 2024, maka selayaknya Rapat Pleno Rekapitulasi Suara tingkat kecamatan harus dimulai dari awal lagi atau dilakukan restart sehingga dapat dilakukan uji bersama secara terbuka dan transparan dan diperbandingkan kembali hasilnya dengan C-HASIL di TPS/KPPS.
Selai itu, disediakan mekanisme bagi saksi peserta Pemilu untuk melakukan pemeriksaan/pengecekan/pencocokan terhadap data-data Sirekap dengan C-HASIL yang dipegang oleh peserta Pemilu, sebelum dimulainya kembali Rapat Pleno Rekapitulasi Suara tingkat kecamatan. []