BacaJogja – Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) memberikan santunan biaya pengobatan dengan total lebih dari Rp16 Juta kepada mitra ojek online (ojol) dan penumpang Maxim yang mengalami kecelakaan di Yogyakarta.
Kepedulian YPSSI terhadap korban kecelakaan tersebut tidak terlepas dari kerjasama yang dijalin YPSSI dengan Maxim yang merupakan penyedia jasa transportasi berbasis daring.
Baca Juga: YPSSI Salurkan Rp29 Juta Lebih kepada Penumpang dan Pengemudi Maxim Yogyakarta
Mitra dan penumpang ojol Maxim yang mengalami kecelakaan tersebut yakni (AW) dan penumpang (TH). Kecelakaan terjadi di Jl. Jlagran Lor, depan pintu masuk Stasiun Tugu.
Di tengah perjalanan, kedua korban tiba-tiba ditabrak oleh truk yang membuat driver dan penumpang tersebut langsung terjatuh di sisi jalan.
Setelah mengalami insiden tersebut, kedua korban langsung dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
Baca Juga: Tanggapan Maxim Indonesia soal Kasus Pembunuhan Driver Taksi Online di Semarang
Driver ojol Maxim (AW) mengalami cedera di bahunya dan menerima santunan pengobatan dari YPSSI senilai Rp6.855.350. Sementara penumpang (TH) mengalami luka di bagian kaki kirinya dan mendapat santunan YPSSI sebesar Rp10.017.550.
Head of Subdivision Maxim Yogyakarta yakni Parantio Bagus Nugroho mengungkapkan bahwa santunan tersebut merupakan salah satu bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap musibah yang dialami oleh mitra maupun pelanggan.
“Kami memahami bahwa pengemudi dan pengguna harus mendapatkan perlindungan yang lebih baik, oleh karena itu santunan kecelakaan dari YPSSI ini merupakan salah satu tanggung jawab perlindungan kami kepada mereka yang mengalami musibah kecelakaan saat menggunakan layanan Maxim,” ujar Parantio.
Baca Juga: Pesawat Jatuh di BSD City Tangerang Sore Tadi, Tiga Meninggal
YPSSI adalah yayasan pemberi bantuan sosial dan kemanusiaan yang bekerja sama dengan Maxim dengan fokus untuk memberikan amal dan santunan kepada penumpang maupun mitra pengemudi yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan bersama layanan Maxim.
Santunan untuk mitra driver akan diberikan jika kecelakaan bukan disebabkan oleh driver sementara santunan untuk penumpang akan diberikan jika kecelakaan disebabkan oleh mitra driver maupun bukan kesalahan dari mitra driver. []