Cegah Praktek Mafia Tanah, Sleman Resmi Terima 204 Sertifikat Hak Milik Kasultanan

  • Whatsapp
sertifikat hak milik kasultanan
Pemkab Sleman Resmi menerima 204 sertifikat hak milik Kasultanan. (Pemkab Sleman)

BacaJogja – Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman menjadi momen bersejarah ketika 204 sertifikat hak milik kasultanan resmi diserahkan kepada Pemkab Sleman, Rabu, 31 Juli 2024. Penyerahan sertifikat ini sangat penting untuk menghindari praktek mafia tanah di Bumi Sembada.

Di hadapan sejumlah tamu undangan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Bintarwan Widhiatso, menyerahkan dokumen-dokumen penting ini kepada Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo.

Read More

Umroh liburan

Sertifikat tersebut terdiri dari 175 bidang tanah kalurahan/desa dan 29 bidang tanah murni kasultanan atau Sultan Ground (SG). Penyerahan ini bukan hanya sekadar proses administratif, melainkan sebuah simbol keistimewaan dan pengakuan terhadap kekayaan sejarah dan budaya wilayah tersebut.

Baca Juga: Teras Malioboro 1, Magnet Wisata Belanja Yogyakarta yang Penuh Inovasi dan Semangat Baru

Dalam sambutannya, Bintarwan Widhiatso menjelaskan bahwa Kantor Pertanahan memiliki target ambisius untuk menyelesaikan 600 Peta Bidang Tanah (PBT) pada tahun 2023. Meskipun beberapa sudah berhasil diterbitkan sertifikatnya, masih ada proses yang harus dilalui untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan.

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, menyambut hangat penyerahan sertifikat ini. Ia mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Kantor Pertanahan atas kerjasama yang terjalin dalam pencatatan perubahan sertifikat tanah kalurahan.

Baca Juga: Dari Gubuk Reot ke Tanah Suci: Kisah Mbah Slamet dan Umrah Paket Rakyat Dokter Sagiran

“Penyerahan sertifikat ini menjadi penanda penting menyambut peringatan 12 tahun Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Kami berkomitmen untuk mendukung pemanfaatan tanah kasultanan sesuai amanah Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X,” ujar Kustini.

Kustini menambahkan bahwa kegiatan pendaftaran dan sertifikasi tanah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi, serta menyediakan informasi yang valid bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tanah. “Sertifikat ini akan memberikan jaminan keamanan dalam penanaman investasi di Kabupaten Sleman,” tambahnya.

Baca Juga: Pemkot Siap Bangun Pasar Kluwih di Jeron Beteng Keraton Yogyakarta

Acara penyerahan ini juga diwarnai dengan simbolisnya penyerahan sertifikat hak milik kasultanan kepada tiga perwakilan Kalurahan, menandai langkah maju dalam pencatatan dan pemanfaatan tanah kasultanan. Dengan langkah ini, Pemkab Sleman berharap dapat menghindari praktek mafia tanah dan penyalahgunaan lahan di masa depan. []

Related posts