Penampakan Jambret Sadis di Bantul yang Sebabkan Kematian Ibu Rumah Tangga

  • Whatsapp
jambret bantul
Polres Bantul saat jumpa pers terkait kasus pencurian dengan kekerasan. (Polres Bantul)

BacaJogja – Jajaran Polres Bantul berhasil mengamankan SPY (39), pelaku penjambretan yang menyebabkan seorang ibu rumah tangga meninggal dunia. SPY, warga Sewon, Bantul, ditangkap setelah aksinya di Jl. Gedongkuning Selatan, Dusun Gedongan, Banguntapan, berakhir tragis.

SPY, pria bertubuh kekar dan berkepala botak ini dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pria berusia 39 tahun ini terancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Read More

Umroh liburan

Baca Juga: Evakuasi Pemancing Meninggal di Embung Kemiri Sleman: Tim SAR Ungkap Kronologi

Aksi sadis yang terjadi pada Sabtu (17/8) sekitar pukul 04.45 WIB ini bermula saat SPY, memepet korban, S, yang tengah mengendarai motor dengan tas tergantung di pundaknya. Dengan brutal, SPY menarik tas korban hingga talinya putus, menyebabkan korban terjatuh dari motor dan mengalami luka parah.

“Meski sempat dirawat di RS dr. Sardjito selama tiga hari, nyawa korban tak tertolong,” kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, dalam keterangan pers dikutip dari laman Polres Bantul, Senin, 7 Oktober 2024.

Baca Juga: Karnaval Spektakuler WJNC 2024 di Yogyakarta Bikin Warga Pendatang Takjub

Dia mengatakan, SPY melarikan diri dengan tas korban yang berisi satu handphone, uang tunai Rp 400.000, dan kartu ATM. Pada awalnya, kasus ini dikira kecelakaan lalu lintas biasa, namun setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa barang-barang korban hilang.

Kanit I Satreskrim Polres Bantul, Ipda Dafa Bisma, menjelaskan, pelacakan handphone korban akhirnya membawa petugas ke SPY, yang ditangkap di rumahnya pada 23 September. “Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mendalam,” tegasnya.

Baca Juga: Kisah di Balik WJNC 2024: Pingsan di Kerumunan dan Fasilitas Umum yang Rusak

SPY kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun karena dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya kewaspadaan saat beraktivitas di luar rumah, terutama di pagi hari. (Polres Bantul)

Related posts