Terungkap! Motif di Balik Penganiayaan Maut di Ruko Jl. Colombo Sleman

  • Whatsapp
jumpa pers penganiayaan
Polsek Bulaksumur Sleman menggelar jumpa pers penganiayaan. (Polresta Sleman)

BacaJogja – Kasus penemuan mayat di sebuah ruko di Jalan Colombo, Depok, Sleman, yang sempat menghebohkan publik, akhirnya menemui titik terang. Berdasarkan penyelidikan Polsek Bulaksumur, korban berinisial P (52), warga Depok, Sleman, tewas setelah dianiaya oleh empat orang pelaku yang kini telah diamankan.

Kapolsek Bulaksumur, Kompol Tjatur Atmoko, mengungkapkan kronologi kejadian tragis ini. “Peristiwa terjadi pada Senin (2/12) malam. Korban dan keempat pelaku awalnya berkumpul sambil minum minuman keras jenis ciu. Namun, obrolan mereka berujung cekcok hingga terjadi penganiayaan secara bersama-sama,” ujarnya dalam jumpa pers, Rabu, 11 DDesember 2024.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: World Philosophy Day 2024: Relevansi Filsafat dalam Era Kontemporer

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat, termasuk luka sobek di wajah, lebam di beberapa bagian tubuh, serta patah tulang di hidung dan dada. “Tersangka FEP dan BCT sempat berencana membawa korban ke rumah sakit, tetapi ditolak oleh tersangka R yang mengira korban hanya mabuk berat,” jelasnya.

Jejak Kejahatan Dibongkar Lewat CCTV

Tidak berhenti di situ, para tersangka mencoba menghilangkan jejak dengan membersihkan darah di lokasi kejadian. Namun, rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) menjadi bukti kunci yang membantu polisi mengidentifikasi pelaku.

Baca Juga: Peluncuran Antologi Pantun Cinta: Menghidupkan Tradisi di Tengah Modernisasi

Pada Rabu (4/12), polisi berhasil menangkap keempat pelaku, yakni EK (48), warga Gondokusuman; R (41), warga Depok; BCT (28), warga Depok; dan FEP (23), warga Gondokusuman, Yogyakarta.

Jerat Hukum Menanti Para Pelaku

Kompol Tjatur menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat menghindari konsumsi minuman keras dan menyelesaikan konflik dengan kepala dingin,” tutup Kompol Tjatur. (Polresta Sleman)

Related posts