BacaJogja – Kabar baik datang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemerintah kembali memperpanjang masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 hingga 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
Hal ini tertuang dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025, yang mengatur penyesuaian jadwal seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga: Mengungkap Rincian Gaji ASN 2025: PNS vs PPPK, Siapa Unggul?
Perpanjangan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi Tenaga Non-ASN yang memenuhi kriteria sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024. Penyesuaian jadwal seleksi berlaku bagi mereka yang:
- Terdaftar dalam pangkalan data BKN.
- Aktif bekerja di instansi pemerintah.
- Termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang melamar formasi guru di instansi daerah.
Baca Juga: Program Prabowo-Gibran Makan Bergizi Gratis Diluncurkan, Ternyata Anies Sudah Memulainya pada 2019
Imbauan untuk Pelamar dan Instansi
Plt. Kepala BKN, Mohammad Ridwan, mengingatkan seluruh instansi pemerintah untuk segera mengonfirmasi daftar nama Tenaga Non-ASN yang berhak mendaftar di sistem SSCASN. Sementara itu, calon pelamar diminta untuk menyelesaikan pendaftaran tanpa menunggu batas akhir waktu.
“Kami mengimbau calon pelamar untuk memanfaatkan waktu perpanjangan ini sebaik-baiknya. Pastikan data yang diunggah lengkap dan benar, serta selalu gunakan kanal resmi pemerintah untuk informasi lebih lanjut,” ujar Ridwan dalam siaran pers di Jakarta, 6 Januari 2025.
Baca Juga: Dana PIP 2025 Cair! Begini Cara Cek NISN dan Persyaratan untuk Mendapatkan Bantuan
Penyesuaian jadwal ini diharapkan dapat membantu lebih banyak calon pelamar mempersiapkan diri dengan baik. “Kami ingin memastikan proses ini berjalan transparan dan adil bagi seluruh pelamar,” tambah Ridwan.
Bagi Anda yang ingin menjadi bagian dari ASN melalui skema PPPK, manfaatkan peluang ini sebelum batas waktu berakhir. Informasi lengkap terkait pendaftaran dan tahapan seleksi dapat diakses melalui portal resmi SSCASN. []