Korban Arisan Motor Mitra Mandiri Group Membeludak: Warga Bantul Desak Keadilan

  • Whatsapp

BacaJogja – Kasus dugaan penipuan arisan motor yang melibatkan Mitra Mandiri Group terus mencuat. Sabtu, 11 Januari 2025, lima perwakilan korban dari Turi, Jetis, Bantul melaporkan pihak Mitra Mandiri Group ke Polres Bantul. Laporan ini merupakan tindak lanjut dari keresahan masyarakat atas janji yang tidak ditepati perusahaan pembiayaan berbasis syariah tersebut.

Modus Arisan Motor dan Iming-iming Hadiah

Mitra Mandiri Group, yang beroperasi sejak 2018 sebelum memperoleh legalitas formal, menawarkan program arisan motor dengan iming-iming hadiah, termasuk umrah gratis. Kegiatan promosi dilakukan melalui pemerintah desa dan balai desa, sehingga menimbulkan kepercayaan masyarakat.

Read More

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pemuda Mabuk Bawa Pedang dan Airsoft Gun di Kulon Progo

Para peserta membayar arisan sebesar Rp 200.000 per bulan hingga mencapai total sekitar Rp 13.500.000. Namun, motor yang dijanjikan tak kunjung diberikan, meski pembayaran telah lunas.

Menurut keterangan perwakilan korban, promosi ini juga melibatkan organisasi Nahdlatul Ulama (NU). Sebagian besar peserta merupakan warga NU, yang tergiur dengan program yang terlihat terpercaya. Bahkan, Direktur Mitra Mandiri Group, Abdul Muis, disebut-sebut memiliki hubungan erat dengan organisasi kepemudaan Ansor di bawah naungan NU.

Baca Juga: Mengenal Teras Malioboro 2 Ketandan: Surga Wisata Belanja dengan Sentuhan Budaya di Yogyakarta

Kerugian Mencapai Miliaran Rupiah

Jumlah korban terus bertambah, dengan potensi mencapai lebih dari 10.000 orang. Jika diakumulasi, total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp 5 miliar. Para korban berharap proses hukum ini dapat membawa keadilan, terutama karena mayoritas peserta berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Langkah Hukum dan Harapan Korban

Laporan ke Polres Bantul ini didampingi oleh tim advokat dari MU & Partners, termasuk Weli Waldianto, SH, dan Heru Tri Pandoyo, SH. Mereka menyatakan bahwa kasus ini memiliki dampak luas hingga ke kabupaten lain di Yogyakarta. Sebelumnya, laporan serupa telah masuk ke Polda DIY, dengan kemungkinan akan menyusul laporan di wilayah Sleman, Kulon Progo, dan Gunungkidul.

Korban berharap agar uang yang telah disetorkan dapat dikembalikan dan proses hukum dapat berjalan transparan. Mereka juga meminta dukungan dari organisasi Nahdlatul Ulama di Yogyakarta untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

Tim advokat membuka layanan pengaduan online untuk membantu korban. Masyarakat yang merasa dirugikan dapat menghubungi nomor 0812-4629-6234 melalui telepon atau WhatsApp. []

Related posts