Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Februari 2025 dan Prosedur Pendaftaran Bansos

  • Whatsapp
penerima BLT Bantul
Salah satu penerima BLT BTPKLWN di Bantul 2022 menunjukkan uang tunai dan KTP. (Foto: Dok. Pemkab Bantul)

BacaJogja – Program Bantuan Sosial Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu program utama pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di bulan Februari 2025, bantuan ini kembali disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi syarat.

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, penerima PKH dapat mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka melalui platform resmi online. Proses pengecekan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam memastikan status penerimaan bansos.

Read More

Baca Juga: Jadwal Lengkap Layanan SIM se-DIY Februari 2025: Mudah dan Praktis!

Langkah Mudah Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Februari 2025

  1. Akses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id menggunakan perangkat Anda.
  2. Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai alamat di KTP.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai data KTP.
  4. Ketikkan kode yang tertera pada kotak verifikasi (jika sulit dibaca, klik ikon Refresh untuk mengganti kode).
  5. Klik tombol Cari Data untuk melihat status penerimaan bansos.

Cara Mendaftar NIK KTP Sebagai Penerima Bansos

  1. Download aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
  2. Lengkapi formulir pendaftaran dengan data pribadi.
  3. Unggah swafoto bersama KTP dan foto KTP.
  4. Klik Buat Akun Baru dan tunggu verifikasi akun dari admin Kemensos.
  5. Setelah akun terverifikasi, Anda akan menerima notifikasi melalui email.
  6. Untuk mengajukan usulan bansos, klik tombol Login dan pilih menu Daftar Usulan.
  7. Isi data individu sesuai KTP dan lengkapi kriteria survey serta usulan bansos.
  8. Unggah foto KTP dan foto rumah bagian depan, lalu klik Tambah Usulan.

Baca Juga: Rincian Besaran Gaji Ke-13 dan THR ASN 2025

Kategori Besaran Bantuan PKH Februari 2025

  • Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun (Rp 750 ribu setiap tiga bulan)
  • Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp 3 juta/tahun (Rp 750 ribu setiap tiga bulan)
  • Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun (Rp 225 ribu setiap tiga bulan)
  • Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375 ribu setiap tiga bulan)
  • Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun (Rp 500 ribu setiap tiga bulan)
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600 ribu setiap tiga bulan)
  • Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600 ribu setiap tiga bulan)

Dengan adanya pengecekan dan pendaftaran yang mudah diakses, diharapkan bantuan sosial PKH dapat tersalurkan dengan lebih tepat dan optimal, memberi manfaat besar bagi keluarga yang membutuhkan di seluruh Indonesia. []

Related posts