BacaJogja – Di media sosial beredar tautan yang diklaim sebagai akses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan untuk periode 2025. Tautan tersebut dibagikan oleh akun Facebook pada Selasa (4/2/2025) dengan narasi yang mengajak lulusan SMA, SMK, D3, D4, S1, hingga S2 untuk segera mendaftar melalui sebuah tautan daring.
Namun, setelah dilakukan verifikasi, tautan tersebut tidak mengarah ke situs resmi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN), yang merupakan portal resmi pendaftaran CPNS. Sebaliknya, tautan itu justru mengarahkan pengunjung ke sebuah situs mencurigakan yang meminta data pribadi, seperti nama lengkap dan nomor akun Telegram. Situs ini diduga kuat merupakan modus phishing atau pencurian data, yang berpotensi digunakan untuk mengambil alih akun Telegram dan informasi pribadi lainnya.
Baca Juga: Sejarah Yogyakarta dan Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat
Fakta Resmi: CPNS Kejaksaan 2025 Belum Dibuka
Hingga saat ini, pemerintah belum membuka rekrutmen CPNS 2025. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menyatakan bahwa proses seleksi masih dalam tahap pemetaan ulang jabatan, terutama setelah jumlah kementerian bertambah menjadi 48. Oleh karena itu, segala informasi terkait pendaftaran CPNS yang tidak berasal dari situs resmi harus diwaspadai.
Baca Juga: Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Mulai Februari 2025, Cek Perubahannya!
Cara Mengenali Hoaks Pendaftaran CPNS
Untuk menghindari penipuan serupa, berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:
- Cek situs resmi – Pastikan informasi terkait pendaftaran CPNS hanya diakses melalui portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id/).
- Hindari tautan mencurigakan – Jangan pernah mengisi data pribadi di situs yang tidak terpercaya.
- Konfirmasi ke instansi terkait – Jika ragu, cek langsung ke situs atau media sosial resmi instansi pemerintahan.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial dan tidak mudah percaya dengan tautan yang belum terverifikasi. Jika menemukan informasi yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti. (Kominfo DIY)