BacaJogja – Sebanyak 222 serat palilah diserahkan kepada warga Tunggularum, Wonokerto, Sleman, sebagai bentuk kepastian hukum atas pemanfaatan Tanah Kasultanan Yogyakarta. Penyerahan dilakukan langsung oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X, didampingi GKR Mangkubumi dan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, di Gedung Serbaguna Tunggularum, Selasa (11/2/2025).
Menurut Sri Sultan, serat palilah ini memastikan bahwa warga dapat menggunakan Tanah Kasultanan dengan sah, tanpa rasa waswas. Meskipun tanah tersebut boleh dimanfaatkan, namun tidak bisa diperjualbelikan atau diubah menjadi hak milik.
“Saya sampaikan selamat atas sertifikat palilah yang diterima oleh Pemda maupun warga. Mohon maaf kami tidak mungkin menjual tanah Kraton, tapi silakan kalau mau digunakan. Yang penting legal, ada kepastian baik dari kami maupun dari bapak ibu semua,” ujar Sri Sultan.
Baca Juga: Aktivitas Judi di Sonopakis Bantul Diviralkan, Warganet: Laporkan Damkar Saja!
Saat ini, pelayanan kepastian hukum atas Tanah Kasultanan semakin mudah dengan adanya digitalisasi layanan dari Kraton Yogyakarta. Sri Sultan menegaskan pentingnya menjaga serat palilah karena dokumen ini menjadi bukti sah bagi warga yang menempati tanah tersebut.
Selain untuk pemukiman warga, serat palilah juga diberikan untuk kepentingan umum, termasuk 1 serat palilah untuk pengembangan RSUD Kabupaten Sleman dan 14 serat palilah untuk pengembangan agrowisata di Wonokerto.
Sejarah dan Kepastian Hukum Tanah Tunggularum
Tanah di Tunggularum mulai ditempati warga sejak 1962, pasca-erupsi Gunung Merapi yang membuat wilayah tersebut terisolasi. Saat itu, Sri Sultan HB IX memberikan izin pemanfaatan tanah berupa palilah. Kini, luas total tanah palilah di Tunggularum mencapai 75.450 meter persegi.
Baca Juga: Operasi Keselamatan Progo 2025 Dimulai: Ini Jadwal dan Lokasi Layanan SIM se-DIY
GKR Mangkubumi, selaku Kawedanan Hageng Punakawan (KHP) Datu Dana Suyasa, menegaskan bahwa Keraton Yogyakarta dan Pemda DIY terus mempercepat penerbitan izin penggunaan Tanah Kasultanan. Sejak Januari 2023 hingga Februari 2025, telah diterbitkan 1.550 surat izin, terdiri dari 799 serat palilah dan 760 serat kekancingan.
“Kami sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat dalam mengurus serat palilah. Ini menunjukkan bahwa warga memahami pentingnya legalitas dalam pemanfaatan tanah,” kata GKR Mangkubumi.
Baca Juga: Dongeng Penuh Inspirasi di Sanggar Anak Tumbuh Semampir Pundong Bantul
Jaminan Kepastian Hukum untuk Masyarakat
Penerbitan serat palilah ini sejalan dengan Perdais Nomor 1 Tahun 2017, yang menegaskan bahwa Tanah Kasultanan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan sosial dan budaya. Sertifikasi tanah terus berlanjut untuk wilayah lain di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
GKR Mangkubumi berharap, ke depan tidak ada lagi penyalahgunaan Tanah Kasultanan tanpa izin resmi. Ia juga meminta dukungan dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang se-DIY untuk memastikan penyelesaian izin penggunaan tanah, baik untuk kepentingan umum maupun hunian pribadi. []