BacaJogja – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY kembali menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi. Langkah ini diambil guna memutus rantai praktik pungutan liar atau tarif tidak wajar alias “nuthuk” yang kerap dikeluhkan, terutama di kawasan wisata Kota Yogyakarta.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengungkapkan bahwa penggunaan parkir resmi adalah kunci untuk mendapatkan kepastian tarif serta menjamin keamanan kendaraan.
“Jika menginginkan kepastian tarif dan keamanan, kami mengimbau masyarakat parkir di tempat-tempat yang telah ditentukan pemerintah daerah,” ujar Ni Made, Sabtu (20/12).
Kenapa Harus Parkir di Tempat Resmi?
Menurut Ni Made, area parkir resmi yang disediakan pemerintah telah melalui pengawasan ketat dan memiliki regulasi tarif yang transparan. Hal ini berbeda jauh dengan titik-titik parkir ilegal yang seringkali mematok harga di luar kewajaran dan memberikan pelayanan yang kurang menyenangkan.
Beberapa poin utama yang ditekankan oleh Sekda DIY antara lain:
-
Kepastian Tarif: Sesuai dengan Perda yang berlaku.
-
Keamanan Terjamin: Area terpantau dan berada di bawah pengawasan petugas.
-
Kenyamanan Publik: Membantu mengurai kemacetan akibat parkir sembarangan.
Lokasi Parkir Resmi di Yogyakarta
Pemerintah telah menyediakan beberapa titik strategis yang siap menampung kendaraan warga maupun wisatawan:
-
TKP Ketandan: Fasilitas hasil relokasi dari parkir portabel Abu Bakar Ali. Memiliki kapasitas memadai untuk roda dua maupun roda empat.
-
Kawasan Kridosono: Fokus untuk parkir kendaraan roda empat, hasil kerja sama dengan PT Anindya Mitra Internasional (AMI).
-
Layanan Shuttle: Untuk memudahkan akses, pemerintah mendorong penggunaan becak listrik dan bus listrik dari lokasi parkir menuju pusat keramaian.
Aturan dan Tarif Parkir Resmi
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 149 Tahun 2020, tarif parkir di Tempat Khusus Parkir (TKP) milik pemerintah adalah:
-
Roda Empat: Rp5.000 untuk dua jam pertama.
-
Jam Berikutnya: Penyesuaian tarif sebesar 50 persen dari tarif awal setiap jamnya.
Catatan: Untuk TKP swasta, tarif berlaku sesuai dengan kebijakan pengelola masing-masing namun tetap harus dalam batas kewajaran.
Partisipasi Masyarakat dan Hotline Pengaduan
Ni Made mengakui bahwa petugas Dinas Perhubungan tidak bisa memantau seluruh titik setiap saat. Oleh karena itu, kesadaran kolektif masyarakat untuk tidak parkir di sembarang tempat sangat diperlukan.
“Kerja sama masyarakat sangat diperlukan agar lingkungan perparkiran semakin aman, tertib, dan memberikan citra positif bagi pariwisata DIY,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Pemda DIY juga mendorong Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menyediakan hotline khusus pengaduan. Fasilitas ini diharapkan dapat mempercepat respons pemerintah jika ditemukan praktik “nuthuk” atau tindakan tidak menyenangkan dari oknum jukir nakal.
Dengan memilih parkir di tempat resmi, Anda tidak hanya melindungi dompet dari tarif mahal, tetapi juga turut menjaga keindahan dan ketertiban Kota Yogyakarta. []






