Sleman – Seorang perempuan berinisial F, 41 tahun, warga Kalurahan Sendangadi, Kapanewon Mlati, Sleman, Yogyakarta, tertipu luar dalam. Dia rela meminjamkan uang hingga jutaan rupiah kepada gebetannya yang mengaku sebagai anggota kepolisian.
Atas nama cinta, keduanya juga pernah berhubungan intim dan berencana untuk menikah. Namun faktanya, pria tersebut bukan anggota kepolisian. Pria berinisial R, 50 tahun, warga Margodadi, Kapanewon Seyegan, Sleman ini kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas.
Kapolsek Mlati, Komisaris Polisi (Kompol) Haryanto mengungkapkan, modus pelaku mengaku sebagai anggota Polri sekedar untuk mempermudah mendapatkan hati korban. Pelaku menguras harta korban sebesar Rp 5,5 juta. “Selain itu, (kerugian) jobo njero (luar dalam), karena keduanya pernah berhubungan intim,” katanya saat jumpa pers di Mapolsek Mlati, Selasa, 16 Maret 2021.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Mlati, Iptu Dwi Noor Cahyanto mengatakan, kisah pertemuan keduanya bermula dari Facebook pada Desember 2020. Mereka berkenalan dan menjalin komunikasi lebih intim. Karena cocok, keduanya memutuskan untuk bertemu untuk pertama kalinya di Kaliurang, Sleman pada Januari 2021.
Di sela-sela pertemuan intim mereka, pelaku mengaku sebagai anggota Reserse di Polres Kulon Progo berpangkat Aiptu dan belum menikah. Dia juga memakai kaos bertuliskan polisi. Korban yang merasa jatuh cinta juga menuruti ajakan polisi gadungan untuk melakukan hubungan badan.
Pada akhirnya setelah pertemuan itu, pelaku berdalih mendapat musibah dan butuh pinjaman uang sebanyak Rp 5,5 juta. “Uang akan digunakan pelaku untuk menolong temanya yang sedang sakit,” ucapnya.
Aksi pelaku terbongkar, setelah ada informasi grub warga Sendangadi, Mlati kalau ada perempuan yang didekati oleh pelaku. Di samping itu, korban pun sulit menghubungi pelaku. “Pelaku ini juga mendekati wanita lain yang merupakan tetangga korban,” ungkapnya.
Mengetahui informasi itu, korban kemudian melaporkan pria yang dikencaninya ke Mapolsek Mlati guna penyelidikan lebih lanjut. Kemudian pelaku berhasil ditangkap belum lama ini di wilayah Sleman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara. []