Saat Remaja Tersangka Pembacokan di Jogja Pernah Dipenjara

  • Whatsapp
Tersangka Penganiayaan
Tersangka kasus penganiyaaan di Jalan Menukan, Kalurahan Brontokusuman, Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta saat digelandang ke kantor polisi. (Foto: Istimewa)

Yogyakarta – Polisi menangkap tersangka penganiayaan atau pembacokan dengan inisial FPP, 24 tahun. Dia merupakan satu dari dua tersangka kasus penganiyaaan di Jalan Menukan, Kalurahan Brontokusuman, Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta. Satu tersangka lainnya sudah ditangkap sebelumnya.

Ada fakta baru di balik sosok FPP yang menjadi buron beberapa bulan usai kejadian melukai dua orang tersebut. Pria yang sudah beristri dan punya satu anak ini ternyata pernah terlibat kasus hukum semasa remaja. Bahkan FPP pernah di penjara meski masih di bawah umur.

Read More

Selamat Muswil MES

Baca Juga:

Kapolsek Mergangsan, Komisaris Polisi Tri Wiratmo melalui Panit II Reskrim Polsek Mergangsan Ipda Sandi Vivianto mengatakan, tersangka FPP pernah terlibat kasus penganiayaan pada tahun 2013 lalu. “Tersangka pernah dipenjara karena melukai orang juga. Waktu itu dia masih di bawah umur,” katanya kepada wartawan, Senin, 22 Maret 2021.

Menurut Ipda Sandi, FPP yang berdomisili di Krapyak Wetan, Kapanewon Sewon, Bantul, Yogyakarta ini terlibat masalah di wilayah hukum Polresta Yogyakarta tujuh tahun lalu. Dalam keputusan persidangan, FPP divonis 11 bulan. Namun karena mendapat remisi, tersangka menjalani kurungan penjara selama enam bulan.

“Tersangka pernah dipenjara karena melukai orang juga. Waktu itu dia masih di bawah umur”

Dia mengatakan, FPP yang saat ini berprofesi sebagai sales di perusahaan obat, sudah terpapar pergaulan yang menyimpang. “Tersangka terpengaruh dengan mengonsumsi obat-obatan,” ucapnya.

Meski pernah dipenjara, faktanya FPP belum jera melakukan kejahatan serupa. Dia kembali berulah pada November 2020, melakukan pengeroyokan dengan senjata tajam. FPP bersama tersangka lain berinisial MIH melakukan penganiayaan sadis terhadap dua orang korban, yakni Aldi Muhammad Saputro, 21 tahun dan Kukuh, 16 tahun.

Baca Juga:

Aldi mengalami luka tusuk di bahu kiri dan lengan. Sedangkan Kukuh menderita luka robek bahu kiri panjang sekitar 4 centimeter. Usai kejadian ini, MIH ditangkap sehari setelah kejadian. Sedangkan FPP melarikan diri dan menjadi buron beberapa bulan yang akhirnya ditangkap di Godean Sleman pada Minggu, 20 Maret 2021.

FPP dan MIH kini diproses hukum. Keduanya dikenakan pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara. []

Related posts