Sleman – Seorang pria berinisial AR, 20 tahun, mencuri uang dan barang berharga yang layak jual di wilayah Caturharjo, Kapanewon/Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Dia melancarkan aksinya di toko di mana dia pernah bekerja.
Pria asal Sragen, Jawa Tengah ini beraksi saat pemilik, penjaga dan karyawan toko sedang pergi menuaikan salat Jumat. Satu unit motor Honda, uang tunai Rp 9 juta yang tersimpan di dalam toko, telepon genggam berhasil digondolnya.
Baca Juga:
Kapolsek Sleman, Komisaris Polisi Irwiyantoro menjelaskan, pencurian tersebut menimpa korban Johan Rindoko, 31 tahun, pada Jumat 26 Maret 2021 sekitar pukul 12.25 WIB. “Korban menderita total kerugian Rp 19,4 juta,” katanya dalam keterangan pers, Kamis, 1 April 2021.
Irwiyantoro mengatakan, pelaku sudah mengetaui situasi dan kondisi yang menjadi target pencurian. Pasalnya pelaku pernah bekerja di sana sebagai karyawan. Saat pencurian berlangsung, sebagian besar karyawan sedang tidak berada di lokasi karena menjalankan ibadah salat Jumat.”Sehingga pelaku dengan mudah melancarkan kejahatanya,” ungkapnya.
“Saat Salat Jumat waktu yang tepat untuk mencuri”
Dia mengatakan, setelah pelaku sukses mencuri, motor jenis matik Honda dijual melalui media sosial Facebook. Pelaku juga pergi keluar kota untuk bersembunyi dari kejaran polisi. “Pelaku ditangkap tanggal 28 Maret di Sragen,” ungkapnya.
Baca Juga:
Pelaku sudah menjual barang bukti kejahatannya. Polisi hanya menyita uang Rp 190.000 sisa penjualan motor. Akibat perbuatannya, pelaku diganjar pasal 362 KUHP ancaman lima tahun penjara.
Sementara itu, pelaku AR mengaku melakukan pencurian di saat yang tepat. “Saat Salat Jumat waktu yang tepat untuk mencuri,” katanya.
Pria yang menepati indekos di wilayah Mlati ini mengungkapkan, aksi pencurian yang dilakukan karena desakan ekonomi. Hasil curian digunakan untuk membayar sewa indekos dan biaya hidup sehari-hari. []