Yogyakarta – Pria asal Cikarang, Jawa Barat berinisial IS, 31 tahun, menggondol dua handphone merek IPhone saat sedang transaksi lewat cash on delivery (COD) dengan seorang mahasiswa. Aksi penipuan ini terjadi di Jalan Mandiri Kledokan, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Kapolsek Depok Barat, Komisaris Polisi Rachamadiwanto mengatakan, COD dilakukan di indekos tersangka. “Setelah korban menyerahkan handphone, tersangka masuk kamar hendak menunjukkan ke pacarnya. Tahu-tahu kabur dan barang belum dibayar,” katanya kepada wartawan. Senin, 12 April 2021.
Baca Juga:
Penipuan ini terjadi pada 31 Januari 2021. Saat itu korban yang bernama Fajar, 26 tahun, menawarkan dua handphone merk Iphone melalui media sosial Facebook. Tidak lama diunggah, tersangka kemudian menghubungi korban.
Dalam postingannya, tersangka mengatakan akan membeli dua buah handphone milik korban sekaligus. Setelah korban menunggu di TKP, tersangka yang tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran ini, tak kunjung menampakan batang hidung. Karena curiga, korban Fajar pun mengecek kamar tersangka. Calon pembeli handphone korban sudah tidak ada di kamar.
“Tersangka kami pancing dengan cara akan membeli handphone korban dengan COD”
Kompol Rachmadiwanto melanjutkan, tersangka mengambil kesempatan kabur lewat pintu belakang indekos. Kejahatanya tak berhenti di sana, tersangka membawa lari motor penjaga kost setempat. “Kepada penjaga kos, tersangka mengaku ingin mengambil uang di ATM. Padahal dia melarikan diri,” ucapnya.
Kanit Reskrim Iptu Mahardian Dewo, mengungkapkan setelah sadar menjadi korban penipuan dan penggelapan, korban yang berstatus mahasiswa ini melaporkan ke Polsek Depok. Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lapangan.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi bahwa ada pria dengan ciri-ciri mirip dengan tersangka yang membawa lari 2 Handphone iPhone dan satu motor. Pria tersebut akan melakukan pembelian handphone dengan cara COD.
Baca Juga:
Mengetahui hal itu, petugas langsung berkoordinasi dengan korban untuk menangkap tersangka. “Tersangka kami pancing dengan cara akan membeli handphone korban dengan COD,” ujar Iptu Dewo.
Alhasil tersangka digulung petugas di daerah Ngabean, Kota Yogyakarta. Apesnya, tersangka belum menikmati hasil dari kejahatanya itu. Tersangka mengaku nekat menggelapkan barang lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi. Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 372 penggelapan dan 378 penipuan dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. []