Bantul – Terungkap fakta baru kasus pembunuhan di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Usut punya usut, pembunuhan terhadap B, 39 tahun, yang mayatnya dibuang di sekitar jembatan Selogedong, Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu, Bantul, ternyata otak pelakunya tak lain adalah istri korban sendiri.
Perempuan berinisial AS, atau istri korban, sudah ditetapkan sebagai tersangka. AS kongkalikong dengan tersangka N, 26 tahun, untuk menghabisi nyawa majikan pabrik wajan ini. Ternyata AS dan N juga ada hubungan khusus alias pasangan selingkuh.
Baca Juga:
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ngadi mengungkapkan, AS, 39 tahun, istri korban sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Istri korban ternyata ikut terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut bersama tersangka N, 26 tahun,” kata AKP Ngadi dihubungi wartawan, Selasa, 20 April 2021.
Pada rilis sebelumnya, polisi menyebutkan korban tewas di dalam mobil setelah dililit menggunakan kawat besi milik tersangka, yang tak lain adalah saudara sepupu korban. Namun, setelah melakukan penyidikan mendalam, diperoleh keterangan bahwa korban meninggal bukan di dalam mobil.
“Istri korban ternyata ikut terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut bersama tersangka N, 26 tahun”
Majikan pabrik wajan ini meninggal di dalam rumahnya sendiri wilayah Wirokerten, Kapanewon Banguntapan, Bantul, Yogyakarta pada Rabu, 31 Maret 2021 17.00 WIB. Istri korban dan N, yang merupakan pasangan selingkuh, merencanakan pembunuhan tersebut. “Mereka berkondisi melalui chat dan video call untuk merencanakan pembunuhan itu,” ucapnya.
Dari komunikasi keduanya itu, istri korban menantang tersangka N untuk menghabisi suami secara bersama-sama. Tersangka menyanggupinya, kemudian menyelinap masuk ke dalam rumah korban.
AKP Ngadi melanjutkan, saat korban tiba di rumah, tersangka N menjerat korban dengan kawat dari belakang. Sedangkan si istri ikut menyekap suaminya hingga kehabisan nafas lalu meninggal dunia. Atas perbuatanya, AS dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kemudian kedua tersangka memasukan jasad korban ke dalam mobil untuk dibuang. Tersangka N kemudian membuang jasad sepupunya di jembatan Selogedong, Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu, Bantul. “Jadi otak di balik kasus ini adalah istri korban sendiri,” ungkapnya.
Baca Juga:
Sebelumnya diberitakan, Seorang pria sudah menghabisi sepupunya sendiri. Pengungkapan dugaan pembunuhan bermula saat tim Reskrim Polres Kulon Progo mengamankan sebuah mobil tanpa plat nomor polisi yang dikemudikan pelaku inisial N.
Ketika petugas menginterogasi pelaku mengaku, mobil tersebut merupakan hasil curian. Karena menunjukan gelagat yang mencurigakan, petugas terus mendesak terduga sampai akhirnya mengakui perbuatanya, membunuh orang. Kepada petugas, dia membunuh orang di wilayah Banguntapan, Bantul dan jasadnya dibuang di Sedayu, Bantul. []